Sukses

Dihukum Penjara 188 Tahun, Apa Kesalahan 3 Pria Ini?

Tiga perampok bersenjata terkenal telah dijatuhi hukuman 188 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga perampok bersenjata terkenal telah dijatuhi hukuman 188 tahun penjara. Komplotan ini biasa meneror para penambang dan pebisnis di Provinsi Midlands dan Bulawayo.

Dalam aksi kejahatan mereka yang terbaru, ketiganya berhasil menggondol uang tunai senilai lebih dari 25 ribu dolar Amerika atau sekitar 333 juta rupiah, sebuah kendaraan, dan enam senapan.

Tapiwa Chimuti (29), Anyway Madala (27), dan Simbarashe Machiritsa (40) merupakan bagian dari geng enam anggota yang terkait dengan serentetan perampokan bersenjata di Bulawayo, Zvishavane, Gweru, Shurugwi, Kwekwe, dan Kadoma. Tiga anggota lainnya masih dalam buruan pihak yang berwajib.

Polisi berhasil menemukan kendaraan dan senjata yang digunakan selama perampokan dan menjadikannya sebagai barang bukti. Chimuti dijatuhi hukuman 91 tahun penjara, Madala 76 tahun, sementara Machiritsa 21 tahun.

Menariknya, Machirista selaku yang paling tua dijatuhi hukuman lebih ringan karena pernah menegur kedua saudaranya.

"Sebagai yang tertua, tertuduh nomor tiga pernah menegur saat dua terdakwa lainnya meminta ia bergabung dengan mereka untuk merampok," kata Nemadire seperti dikutip dari The Southern Daily.

Jaksa Lyoyd Mavhiza mengatakan pada pengadilan bahwa polisi masih menyelidiki pembunuhan dua petugas keamanan di Kadoma dan Zvishavane yang dikaitkan dengan geng tersebut. Ia mengatakan, pada Januari lalu, geng itu juga pernah menggerebek toko makanan di pinggiran kota dan menodong penjaga toko untuk meminta uang.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6