Sukses

Negara Ini Potong Gaji dan Mendenda Warganya yang Pakai Cadar

Bagi perempuan yang kedapatan mengenakan cadar akan dikenakan denda bahkan pemotongan gaji dari pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Larangan mengenakan cadar di muka umum, telah disepakati Parlemen Austria. Bagi perempuan yang kedapatan mengenakan cadar akan dikenakan denda bahkan pemotongan gaji dari pemerintah.

Melansir UPI, kebijakan itu dimaksudkan untuk mengintegrasi kaum imigran pencari suaka (muslim) di Austria. Selain itu, mereka juga diwajibkan menghadiri serangkaian kelas untuk membantu berintegrasi dengan masyarakat Austria.

Topik yang dibahas dalam kelas itu meliputi, pelajaran tentang norma sosial, belajar bahasa Austria, dan informasi lowongan pekerjaan serta bagaimana cara melamarnya.

Sama halnya dengan larang memaki cadar, warga imigran yang tidak menghadiri kelas ini juga akan didenda sebesar $ 166 atau setara Rp 2 juta. UPI melaporkan, larangan ini memicu pertentangan keras dari kaum imigran yang didukung oleh partai-partai oposisi pemerintah.

Austria bukanlah satu-satunya negara yang melarang warganya menggunakan cadar di tempat umum. Ada kurang lebih 10 negara yang terang-terang menerapkan larangan bercadar.

Prancis ditengarai menjadi negara pertama di Eropa yang melarang warganya menggunakan cadar di muka umum. Baru setelah itu, negara-negara lain mulai menerapkan aturan serupa.

Prancis juga menjadi negara yang pertama kali menerapkan denda bagi yang menggunakan cadar, bahkan Prancis juga akan menghukum dan mendenda orang yang memaksa orang lain untuk menggunakan jilbab.


(war)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Terkini