Liputan6.com, Jakarta - Tak lama lagi, warga negara Filipina akan didenda dan dipenjara apabila menyanyikan lagu kebangsaan, "Lupang Hinirang," tanpa semangat. Mandat tersebut merupakan bagian dari House Bill 5224 yang memperkuat peraturan tentang penggunaan dan tampilan simbol nasional Filipina serta penyajian lagu kebangsaannya.
Baca Juga
Advertisement
RUU tersebut yang telah disetujui oleh DPR setempat, mewajibkan warga untuk menyanyikan lagu kebangsaan, baik yang direkam atau dimainkan kelompok musik, dengan semangat. Hal ini juga mengharuskan warga berdiri, menempatkan telapak tangan kanan di atas dada kiri, dan menghadap bendera Filipina saat lagu kebangsaan diputar atau dinyanyikan.
Apabila tidak ada bendera tersebut, setiap orang harus menghadap band atau konduktor yang ada. Sementara itu, mereka yang tidak bisa menyanyikan lagu kebangsaan karena keyakinan agama yang dianut, tetap harus berdiri dengan penuh hormat saat lagu dinyanyikan atau dimainkan.
Melansir dari Nextshark, RUU tersebut memperingatkan agar tidak menyanyikan atau memainkan lagu kebangsaan sebelum acara "rekreasi, hiburan, atau keisengan semata," kecuali pada:
1. Kompetisi internasional di mana Filipina adalah tuan rumah atau memiliki perwakilan
2. Kompetisi olah raga nasional atau lokal
3. Sebelum pemutaran film dan di akhir film, serta sebelum pembukaan pertunjukan teater
4. Kesempatan lain yang diizinkan oleh NHCP
Bila diloloskan oleh senat, mereka yang melanggar peraturan dapat dikenai denda antara 988-1.997 peso atau sekitar 13-26 juta rupiah, atau dipenjara hingga satu tahun. Pengadilan dapat memutuskan untuk menerapkan kedua hukuman tersebut pada pelanggaran pertama, tapi harus terbukti pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran berat.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6