Sukses

Hisap Rokok Elektrik di Negara Ini, Siap-Siap Kena Bui 10 Tahun

Orang yang tertangkap sedang merokok elektrik di Thailand akan dikenakan denda dan menghadapi bui selama 10 tahun.

Liputan6.com, Thailand - Seorang agen perjalanan baru-baru ini mendesak instansi lain untuk memperingatkan klien mereka tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vaping di Thailand.

Pat Waterton, manajer Langley Travel mengatakan bahwa orang yang tertangkap sedang merokok elektrik akan menghadapi bui selama 10 tahun.

Seperti diberitakan Nextshark, Jumat (18/8/2017), larangan tersebut baru diketahuinya setelah ia menerima pesan mengenai keponakannya, James, yang membayar denda senilai 161 dolar atau setara dengan Rp 2,1 juta karena tertangkap basah merokok elektrik di Bangkok, Thailand.

"Saya mendapat pesan dari kakak saya yang mengatakan bahwa James telah ditangkap di Thailand karena menghisap rokok. Untungnya dia bisa membayar dendanya, kalau tidak dia bisa dipenjara selama sepuluh tahun," kata Waterton kepada Travel Weekly UK.

Melalui situsnya, Kedutaan Besar Inggris di Thailand telah menyarankan wisatawan tentang peraturan negara tersebut terhadap rokok elektrik.

"Anda tidak dapat membawa penguap seperti vaping atau produk terkait vaping. Barang-barang tersebut kemungkinan akan disita dan Anda bisa dikenakan denda atau dipenjara sampai 10 tahun jika terbukti bersalah," tertulis dalam situs Kedutaan Besar Inggris di Thailand.

Penjual dan pemasok produk vaping di Thailand juga akan dikenakan denda berat dan menghadapi hukuman lima tahun penjara.

Negeri Gajah Putih itu pertama kali menyetujui undang-undang untuk melarang impor dan ekspor produk rokok elektrik pada tahun 2014. Independent melaporkan bahwa larangan tersebut telah diperluas untuk mencegah penjualan peralatan dan perangkat vaping.

(Ul)

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.