Liputan6.com, Kenya - Kantong plastik sudah biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Peningkatan jumlah sampah plastik di dunia semakin lama semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga
Advertisement
Fenomena itu tentu menjadi masalah serius untuk lingkungan hidup Bumi kita. Namun, salah satu negara di Afrika ini ternyata bisa menjadi pionir untuk kurangi penggunaan jumlah kantong plastik. Pasalnya, jika ketahuan menggunakan kantong plastik di negara tersebut, bisa-bisa berujung pada hukuman bui.
Melansir video Playground, Kamis (5/10/2017) sebagai langkah untuk perangi polusi, pemerintah Kenya membuat aturan untuk melarang penggunaan dan produksi kantong plastik. Jika melanggar aturan, maka akan diberikan beberapa penalti.
Penalti tersebut di antaranya membayar denda dengan jumlah yang tidak kecil. Denda yang paling sedikit mencapai 19 ribu dolar atau setara dengan Rp 250 juta. Jika tidak bisa membayar denda, maka hukuman satu sampai dengan empat tahun penjara akan menanti.
Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah Kenya juga mengajak masyarakat untuk menggunakan tas ramah lingkungan. Sayangnya, alternatif tersebut masih terbilang mahal untuk masyarakat Kenya. Walaupun masih menjadi perdebatan, upaya pemerintah Kenya dalam mengurus masalah sampah plastik perlu diapresiasi. Sedikit langkah dan kesadaran akan lingkungan hidup dapat berdampak besar untuk kehidupan Bumi.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6
Â
Â
Â