Liputan6.com, Jakarta Beberapa pengendara mungkin sering kali ngebut di lingkungan komplek, jalanan sempit, dan daerah perkampungan. Memang hal itu terkadang menimbulkan kekesalan pada warga sekitar. Belum lagi orang tua yang khawatir karena banyak anak-anak yang sedang bermain di lingkungan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Hal itu tentunya menjadi faktor pendorong para warga untuk membuat polisi tidur di daerah dekat tempat tinggalnya. Tak jarang juga dijumpai polisi tidur dengan tinggi yang tidak sesuai, atau jumlah yang banyak. Walaupun pembuatan polisi tidur itu adalah untuk kebaikan warga dan pengendara, ternyata pembuatan polisi tidur ini tidak bisa sembarangan dan ada sanksi yang berlaku.
Peraturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UUÂ itu tidak secara khusus menyebutkan siapa yang berwenang membuat polisi tidur, tetapi kita dapat menemukan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, yakni Peraturan Daerah (Perda).
Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada pasal 53 huruf B, menyebutkan "Setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan, dilarang membuat atau memasang tanggul pengaman jalan dan pita penggaduh (speed trap)."
Oleh karena itu pembuatan polisi tidur ini tidak bisa sembarangan dibuat, harus ada izin dari Kepala Dinas. Jika peraturan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi pidana seperti yang diatur pada Pasal 105 ayat 1 Perda DKI Jakarta 12/2003 dan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,-.
Â
Penulis:
Karen
Universitas Pancasila
Â
Jadilah bagian dari Komunitas Sahabat Liputan6.com dengan berbagi informasi & berita terkini melalui e-mail: SahabatLiputan6@gmail.com serta follow official Instagram @sahabatliputan6 untuk update informasi kegiatan-kegiatan offline kami.
Â