Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kejadian tak terlupakan mungkin saat barang milik kita tertinggal di tempat. Seolah merasa sial, pemilik barang biasanya hanya bisa pasrah, karena mungkin barang sudah hilang dan diambil orang lain.
Kejadian serupa juga dialami oleh dua orang berinisial ASR (29) dan MA (29). Namun, dari cerita adanya barang yang tertinggal itu, malah membawa mereka ke kantor polisi.
Baca Juga
[bacajuga: Baca Juga] (3258115 3258362 3250995)
Advertisement
Diketahui barang yang tertinggal itu adalah sebuah ponsel. Namun, dibawanya kedua orang ini bukan karena ponsel mereka telah ditemukan dan akan dikembalikan. Lalu apa?
Ternyata polisi memang sengaja membawa mereka ke kantor polisi, karena ponsel itu tertinggal di rumah yang menjadi tempat ASR dan MA melakukan tindak pencurian.
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, berhasil membekuk dua pencuri dengan petunjuk dari telepon yang salah satu dari mereka yang tertinggal di rumah korban.
Memang sebelumnya mereka telah melakukan pencurian di salah satu rumah, entah bagaimana kejadian itu bisa terjadi, ponsel milik bekas pencuri ini bisa tertinggal, hingga dijadikan bukti dan petunjuk oleh korban pencurian.
Â
Kronologi Ponsel si Pencuri Tertinggal di Rumah Korban
Akhirnya, Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad di Majalengka, menjelaskan kronologinya. Rupanya dari pengakuan korban sendiri, ia sempat menarik jaket milik pencuri sampai terlepas. Demikian berdasarkan jaket itu, polisi punya kasus kejahatan tersebut.
"Dalam jaket itu ditemukan satu buah telepon genggam milik tersangka ASR (29) dan dari barang bukti itu anggota Reskrim Polsek Rajagaluh berhasil meringkus kedua pelaku," kata Noviana, dilansir  Antara , Senin, 5 Februari 2018.
Dia bilang dua tersangka pencurian dengan pemberatan itu juga sempat korban korban gunakan sebilah celurit.
"Ada dua tersangka yang kami amankan, sementara satu orang rekan lainnya masih dalam pengejaran petugas alias DPO," tuturnya.
Tersangka kasus pencurian berinisial ASR (29) dibekuk di Terminal Cigasong, sedangkan tersangka lainnya MA (29) diamankan di sebuah tempat pemancingan ikan. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan satu buah ponsel, satu buah kacamata warna hitam dan satu pasang sepatu, jaket, dan satu celurit.
Saat ini kata dia, kedua pencuri hal tersebut berikut barang barang sudah diamankan di Mapolsek Rajagaluh Polres Majalengka.
Selain itu, petugas juga tengah mengambil satu pencuri lainnya yang masih DPO. Akibat perbuatannya, kawanan pencuri itu terancam. 361 ayat 3e dan 4e KUHP subsider UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Â
** Berita ini sebelumnya sudah pernah tayang di Kanal Regional Liputan6.com
** Jadilah bagian dari Forum Liputan6.com dengan berbagi informasi terbaru dan unik melalui email: Forum@liputan6.com.
Advertisement