Liputan6.com, Jakarta BPOM akhirnya menindak tegas PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories dengan mencabut izin edar produk Viostin DS dan Enzyplex. Kedua produk yang diklaim dapat meredakan nyeri sendi dan menghilangkan keluhan lambung ini sebelumnya diklaim positif mengandung DNA babi.
Awalnya dugaan dua obat tersebut mengandung DNA babi diketahui setelah Balai Besar POM di Mataram mengirim surat kepada Balai POM di Palangkaraya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex. Temuan Balai POM Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya itu kemudian diselidiki BPOM pusat sebagaimana diwartakan Kapanlagi.com.
"Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101," jelas BPOM dalam keterangan tertulisnya Kamis (1/2).
Advertisement
Positif Mengandung DNA Babi
BPOM menyatakan kedua suplemen itu positif mengandung DNA babi berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance). BPOM kemudian meminta PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories menghentikan produksi dan distribusi produk dengan nomor bets tersebut. BPOM juga menyatakan pihak produsen menarik seluruh produk tersebut dari pasaran.
Pada hari Senin (5/2), Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito, mengatakan untuk kasus temuan DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex mengindikasikan adanya ketidakkonsistenan informasi data pre market dengan hasil post market. Artinya data yang diterima oleh Badan POM dari dua produsen tidak sesuai dengan saat mereka mendaftarkan produknya.
"Hasil dari pengujian pada pengawasan post market menunjukkan positif DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi Badan POM RI pada saat pendaftaran produk menggunakan bahan baku bersumber sapi," katanya saat Konferensi Pers Badan POM RI, di Gedung Aula C, Jakarta Pusat.
Advertisement
Izin Edar Dicabut
Dalam pengembangan kasus tersebut, Badan POM RI telah memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laborateries serta memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi. Badan POM RI juga telah mencabut nomor izin edar kedua produk tersebut.
Badan POM RI akan terus mengupayakan perbaikan sistem dan peningkatan kinerjanya dalam melakukan pengawasan obat dan makanan untuk memastikan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat yang harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan 'MENGANDUNG BABI'. Begitu juga dengan masyarakat, jika masih menemukan produk Viostin dan Enzyplex di peredaran, agar segera melaporkan kepada Badan POM RI.
Â
Sumber: Kapanlagi.com
Â
**Jadilah bagian dari Forum Liputan6.com dengan berbagi informasi terbaru dan unik melalui email: Forum@liputan6.com.Â