Liputan6.com, Jakarta - Fachri Albar digelandang ke Polres Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018. Anak dari musisi senior Ahmad Albar itu diduga memakai narkoba sejak 2015.
Polisi meringkus sekitar pukul 07:00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Dalam pengerebekan, polisi didampingi tiga orang Satpam perumahan tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan obat penenang di kamar Fachri Albar yang berada di lantai 1 rumahnya.
Advertisement
"Sabu seberat 0.8 gram, 13 tablet dumolid, satu tablet calmet. Banyak sekali alat hisap dan sisa lintingan ganja" Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwiharnanto.
Fachri Albar pun dijerat UU Narkotika RI no 35 Tahun 2009. Pasal 112 subsider 111. Ancaman hukumannya sekurang-kurangnya 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Bohongi Polisi
Saat pemeriksaan, Fachri Albar mengaku mengonsumsi sabu terakhir kali sebulan lalu. Keterangannya berbeda dengan hasil tes urine.
Dwiharnanto mengatakan, hasil tes urine Fachri menunjukan positif methamphetamine dan amphetamine. Hal itu tentunya berkaitan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar Fachri Albar.
"Artinya kami yakini bahwasanya yang bersangkutan baru menggunakan. Sebab kandungan (sabu) ada batas waktunya," ujar dia.
Advertisement
Mangaku Lupa
Selain itu, Dwihananto menyampaikan jika Fachri Albar tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan berlangsung.
"Sampai saat ini pengakuan tersangka (Fachri Albar) lupa dari siapa barang haram itu didapat," ujarnya.
Polisi pun belum mendapat titik terang mengenai asal muasal narkoba yang didapat Fachri Albar. Tanpa pengakuan, suami artis Renata Kusmanto itu, polisi jelas kesulitan untuk membongkar jaringan narkoba di kalangan selebritas.
"Mungkin masih ingin menutupi rekannya ya," ucap Dwihananto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â