Sukses

Kisah Pria Bejat, Tinggalkan Istri demi Nikahi Anak Kandungnya

Perselingkuhan antara ayah dan anak kandung di Carolina, Amerika Serikat akhirnya terungkap oleh istrinya sendiri yang juga ibu kandung gadis itu.

Liputan6.com, Amerika Serikat - Perselingkuhan antara ayah dan anak kandung di Carolina, Amerika Serikat, akhirnya terungkap oleh istrinya sendiri yang juga ibu kandung gadis itu.

Alyssa, istri dari pria bernama Steven Pladl, merasa putus asa setelah mengetahui suaminya menghamili putri kandungnya sendiri, Katie.

Katie sebenarnya telah diadopsi keluarga lain sejak masih bayi. Namun, Alyssa dan Steven memutuskan untuk mencari keberadaan putrinya yang kini berusia 18 tahun. Mereka akhirnya bertemu Katie dan mengajaknya untuk tinggal bersama.

Namun nahas, sejak saat itu sebuah hubungan tak biasa dimulai antara ayah dan anak.

Melansir Online Daily, perselingkuhan antara ayah dan anak itu terkuak saat putri Steven yang berumur 11 tahun melihat ayah dan kakaknya saling berciuman.

Dia mencatat apa yang dilihatnya melalui sebuah catatan di buku hariannya. Dalam buku tersebut, dia mengungkapkan perselingkuhan antara saudara perempuan dan ayahnya.

"Katie sedang hamil. Ayah bilang mereka merasa seperti pasangan. Apakah mereka terlalu mabuk malam itu?" tulis anak itu.

 

2 dari 2 halaman

Alyssa Dicerai Suami

Setelah semuanya terungkap, Steven memutuskan untuk menceraikan Alyssa agar bisa menikah dengan putri kandungnya.

"Tidak ada kata-kata untuk menggambarkan rasa pengkhianatan dan jijik yang saya rasakan. Saya menunggu 18 tahun lamanya untuk menjalin hubungan dengan putri saya, dan sekarang dia menghancurkannya," kata Alyssa.

Steven bahkan dengan teganya memajang foto pernikahannya dengan putrinya, lengkap dengan tamu, termasuk orang tuanya sendiri.

Alyssa kemudian melaporkan perselingkuhan antara mantan suami dan anak kandungnya ke kepolisian setempat.

Pasangan ayah dan anak itu akhirnya ditangkap kepolisian di rumah mereka di Carolina Utara. Mereka didakwa melakukan inses dan perzinahan. Jika terbukti bersalah, mereka akan dihukum 10 tahun bui.