Citizen6, Jakarta: Seorang warga telah memakai jalan umum untuk mendirikan rumahnya di Jalan Warakas V, Gg.14, RT10/13, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Permasalahan ini pernah dibahas dan dimusyawarahkan bersama warga beserta sang pemilik rumah, disaksikan oleh pihak RT, RW, dan diketahui oleh pihak kelurahaan.
Musyawarah tersebut menghasilkan keputusan yaitu, jika sang pemilik memiliki surat-surat resmi ataupun ijin untuk membangun dari pihak yang berwenang, maka warga akan mempersilahkan sang pemilik untuk meneruskan pembangunan rumahnya. Tetapi jika sang pemilik tidak memiliki ijin, maka tidak diperkenankan untuk membangun rumah.
Kejadian ini menjadi polemik berkepanjangan lantaran surat-surat yang dimiliki sang pemilik yakni Ibu Parpungujuan tidak jelas, sebab tanah tersebut ternyata milik PLN yang digunakan sebagai jalan umum.
Namun pada 18 April 2011 lalu, sang pemilik rumah tetap melanjutkan pembangunan rumahnya. Warga telah melaporkan masalah ini kepada pihak Kelurahan Warakas, namun hingga sekarang tidak ada tanggapan. (Pengirim: Sahat Maradong)
Permasalahan ini pernah dibahas dan dimusyawarahkan bersama warga beserta sang pemilik rumah, disaksikan oleh pihak RT, RW, dan diketahui oleh pihak kelurahaan.
Musyawarah tersebut menghasilkan keputusan yaitu, jika sang pemilik memiliki surat-surat resmi ataupun ijin untuk membangun dari pihak yang berwenang, maka warga akan mempersilahkan sang pemilik untuk meneruskan pembangunan rumahnya. Tetapi jika sang pemilik tidak memiliki ijin, maka tidak diperkenankan untuk membangun rumah.
Kejadian ini menjadi polemik berkepanjangan lantaran surat-surat yang dimiliki sang pemilik yakni Ibu Parpungujuan tidak jelas, sebab tanah tersebut ternyata milik PLN yang digunakan sebagai jalan umum.
Namun pada 18 April 2011 lalu, sang pemilik rumah tetap melanjutkan pembangunan rumahnya. Warga telah melaporkan masalah ini kepada pihak Kelurahan Warakas, namun hingga sekarang tidak ada tanggapan. (Pengirim: Sahat Maradong)