Sukses

Ini Risiko Jika Baru Registrasi Kartu Prabayar Saat Deadline

Masyarakat diimbau agar sebaiknya segera melakukan registrasi kartu SIM sebelum batas akhir 28 Februari 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengguna telepon seluler pasti sudah tahu kan, informasi tentang wajibnya registrasi kartu prabayar? Karena hanya tinggal kurang lebih sepekan lagi, tepatnya 28 Februari 2018, registrasi akan ditutup.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli pun mengatakan bahwa ketika menjelang deadline registrasi kartu prabayar, ada risiko yang bisa saja terjadi jika pelanggan mendaftar ulang nomornya pada waktu mendekati deadline.

"Masyarakat diimbau agar sebaiknya segera melakukan registrasi kartu SIM sebelum batas akhir 28 Februari 2018. Sebab, pada hari itu diprediksi akan terjadi lonjakan traffic luar biasa yang bisa saja dapat menyebabkan gagal registrasi," ujar Ramli.

Selain itu, Ramli juga mengungkap beberapa hal bagi pelanggan yang wajib diperhatikan mendekati batas akhir registrasi kartu prabayar.

Berikut daftarnya:

1. Pelanggan dan siapa pun diingatkan kembali agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.

2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di internet.

4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

 

 

 

2 dari 4 halaman

Lampaui Target

Jumlah pelanggan registrasi kartu prabayar atau SIM card sendiri sudah malampaui target sebelum 28 Februari 2018. Disampaikan Ramli, total pelanggan registrasi kartu SIM yang telah mendaftar ulang mencapai lebih dari 226 juta.

"Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil," kata Ramli dalam keterangan resmi Kemkominfo yang dikutip Tekno Liputan6.com.

3 dari 4 halaman

Cara Registrasi Ulang

Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

 

4 dari 4 halaman

Bagaimana Jika Tidak Daftar?

Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu prabayar atau SIM card sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (out going call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

 

**Jadilah bagian dari Forum Liputan6.com dengan mengirimkan artikel viral dan terkini melalui email: Forum@liputan6.com 

Â