Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengimbau agar para pelanggan seluler yang belum melakukan registrasi kartu SIM prabayar untuk registrasi sesegera mungkin. Jika tidak, maka pemblokiran akan dilakukan.
Batas registrasi kartu SIM prabayar itu akan jatuh pada 28 Februari 2018 mendatang.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menekankan, agar sisa waktu yang hanya tinggal beberapa hari ini dimanfaatkan masyarakat untuk registrasi kartu SIM.
Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi kartu SIM, pemerintah akan memblokir layanan telekomunikasi secara bertahap. Lalu akan diblokir total pada 28 April 2018.
242 Juta Pelanggan Sudah Registrasi
Hingga kini sebanyak 242 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi kartu prabayar per 20 Februari 2018 pagi kemarin.
Dalam keterangan pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang diterima Liputan6.com, Selasa (20/2/2018), tercatat jumlah pasti yang telah melakukan registrasi sebanyak 242.462.275 pelanggan.
Advertisement
Cara Registrasi
Supaya tak bingung, tim Tekno Liputan6.com merangkum format SMS registrasi ulang baik untuk pelanggan lama maupun baru. Simak ulasannya, seperti dikutip dari IndonesiaBaik.id berikut:
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Â
**Jadilah Bagian dari Forum Liputan6.com dengan mengirimkan artikel unik dan terkini melalui email: Forum@liputan6.com
Â