Sukses

Kamu Harus Tahu, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM via Internet

Registrasi kartu SIM sudah mendekati tenggat waktu yang ditentukan. Selain via SMS, registrasi juga dapat dilakukan via internet.

Liputan6.com, Jakarta - Sudahkah kamu melakukan registrasi kartu SIM?

Proses registrasi ulang kartu SIM prabayar sudah mendekati tenggat waktu yang ditentukan pemerintah, yakni 28 Februari 2018. Artinya, hanya tersisa waktu kurang dari seminggu bagi pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi.

Pengguna dapat melakukan registrasi kartu via SMS ke 4444, namun pengguna sebetulnya juga bisa memilih alternatif lain untuk mendaftarkan nomornya secara online.

Opsi alternatif ini dihadirkan karena registrasi via SMS mengalami lonjakan yang tinggi. Akibatnya, sejumlah pengguna seluler mengalami kesulitan registrasi via SMS ke 4444.

Karena itu, para operator telekomunikasi di Indonesia memutuskan untuk membuka fitur registrasi kartu SIM prabayar via internet. Dengan adanya fitur ini, pengguna diharapkan dengan mendaftarkan nomornya dengan mudah tanpa harus mengalami kendala.

 

2 dari 3 halaman

Via Internet

Berikut tautan situs web dari beberapa operator yang bisa kamu buka untuk registrasi SIM prabayar. Jangan lupa, siapkan NIK KTP dan nomor KK kamu.

Telkomsel

Bisa klik tautan berikut ini

Indosat Ooredoo

Bisa klik tautan berikut ini

Tri

Bisa klik tautan berikut ini

XL

Bisa klik tautan berikut ini

Smartfren

Bisa klik tautan berikut ini

Kemkominfo menegaskan, proses registrasi harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, kartu SIM prabayar, baik yang perdana maupun milik pengguna lama tidak akan bisa diaktifkan. 

3 dari 3 halaman

Via SMS

Selain via internet, pengguna juga dapat melakukan registrasi kartu SIM dengan mengirimkan SMS ke 4444. Namun, formatnya berbeda di masing-masing operator. Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini: