Liputan6.com, Jakarta - Registrasi kartu SIM prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018. Hingga kini, lebih dari 200 juta pelanggan seluler telah melakukan registrasi ulang kartu SIM mereka.
Jika kamu belum mendaftarkan ulang nomormu, segera lakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan nomor KK dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menekankan, agar sisa waktu yang hanya tinggal beberapa hari ini dimanfaatkan masyarakat untuk registrasi ulang kartu SIM.
Advertisement
Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi ulang kartu SIM, pemerintah akan memblokir layanan telekomunikasi secara bertahap. Lalu akan diblokir total pada 28 April 2018.
Cek Lagi Nomor Kamu
Khusus bagi kamu yang merasa sudah mendaftar ulang tetapi lupa apakah benar-benar sudah mendaftar atau belum, kamu bisa mengecek status registrasi kartu SIM di masing-masing operator.
Untuk diketahui, sejak Senin, 20 November 2017, pelanggan seluler sudah bisa mengecek nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB, ataupun situs web.
Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.
Tim Tekno Liputan6.com menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.
Caranya bisa dilihat di tautan ini.
Advertisement
Pemblokiran Kartu SIM
Bagi kamu yang belum registrasi ulang kartu SIM dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Kartu Keluarga (KK), segera lakukan registrasi kartu SIM. Karena jika tidak, nomormu kelak bakal diblokir Kementerian Komuniikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Kemkominfo sendiri menjelaskan, ada beberapa tahap pemblokiran bagi nomor yang tidak mendaftar. Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.
Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi kartu SIM, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.
Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama Kemkominfo akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.
Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
** Jadilah bagian dari Forum Liputan6.com dengan pengiriman artikel unik dan terkini melalui email: Forum@liputan6.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: