Sukses

Gara-Gara Candaan soal Sungai Nil, Penyanyi Mesir Dipenjara 6 Bulan

Seorang penyanyi Mesir, Sherine Abdel Wahab ketika ia bergurau tentang sungai kebanggaan negaranya yakni Sungai nil.

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi sebagai bagian dari publik figur terkadang dituntut untuk bersikap dan berucap baik di depan kamera. Salah ucap sedikit saja, hal ini dapat menuai kontroversi dari masyarakat hingga dapat berdampak pada karir artis yang bersangkutan.

Meski terlihat berat dan selalu menuntut mereka sempurna di layar kaca, kadangkala publik figur juga tak luput dari kesalahan. Kasus satu ini misalnya, seorang penyanyi asal Mesir, sempat membuat heboh negaranya karena lelucon tentang kebersihan sungai Nil.

Karena kebijakan Pemerintah Mesir tak main-main, penyanyi bernama Sherine Abdel Wahab itu bisa mendapat hukuman enam bulan penjara akibat candaanya. Insiden tersebut terjadi ketika Sherine menceletuk tentang sungai Nil saat menjadi juri di sebuah acara ajang menyanyi The Voice Arab.

Salah satu lagu yang populer milik Sherine adalah "Mashrebtesh Men Nilha," yang diterjemahkan menjadi "Apakah Kamu Mabuk dari Sungai Nil?" Dalam acara tersebut, sang penyanyi kemudian diminta seorang penggemar untuk menyanyikan lagu tersebut.

Sherine kemudian mengatakan kepada penggemar "Minum dari Sungai Nil akan membuat saya schistosomiasis." Schistosomiasis terkait dengan penyakit umum di Mesir yang disebabkan oleh parasit cacing pipih yang hidup di air tawar.

Wanita itu kemudian menganjurkan kepada penggemarnya untuk minum air kemasan sebagai gantinya, sambil dengan nada bercanda. Tak disangka, lelucon itu membuatnya dilarang tampil kembali untuk bernyanyi di negaranya. Pelarangan itu dilakukan karena ejekannya terhadap Sungai Nil melukai hati masyarakat Mesir.

2 dari 2 halaman

Minta Maaf

Tak lama setelah videonya tersebar, Sherine akhirnya meminta maaf. 

"Mesir, negeriku tercinta dan para masyarakat Mesir sekalian. Saya mohon maaf dengan sepenuh hatiku untuk segala rasa sakit hati yang telah saya timbulkan kepada kalian," kata Sherine melansir Foxnews, Minggu (4/3/2018).

Selain menimbulkan kekecewaan publik, penyanyi itu dikabarkan mendapat dakwaan dari pengadilan Kairo dengan tuduhan menyebarkan berita palsu mengenai kondisi sungai Nil. Atas dakwaan tersebut, Sherine diharuskan membayar dakwaan sebesar $280 atau sekitar Rp 3,8 juta sebagai bentuk jaminan dan denda $550 (Rp 7,5 juta).

Sebelumnya, penyanyi Mesir lainnya, Laila Amer juga pernah dijatuhi hukuman penjara karena konten video musiknya menunjukkan pesta pora dan bentuk amoralitas kepada publik. Lagunya yang berjudul 'Bos Omak' dianggap mempunyai permainan kata-kata kotor dalam bahasa Arab.

Pada Desember lalu, penyanyi Shaimaa Ahmed juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara akibat dituduh menunjukan adegan yang dianggap tak pantas dalam videonya. Adegan menari menggunakan celana dalam sambil menjilati apel dan makan pisang, dianggap tak pantas dipertunjukan ke publik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Â