Liputan6.com, Jakarta: Banyak pengendara yang happy dengan desain plat nomor polisi yang baru. Per April 2011, dalam rangka penyesuaian digit huruf belakang yang sudah mencapai tiga huruf, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memang melakukan terobosan. Dimensi plat nomor polisi kini lebih panjang dan lebih lebar. Huruf dan angkanya pun lebih tegas serta rapi.
Kita memang diwajibkan memasang plat nomor polisi. Namun, semata-mata demi kepentingan administrasi kepolisian-kah keharusan kita menempel plat nomor polisi di depan dan belakang mobil kita? Tidak juga. Sebagai pemilik mobil dan pengendara, kita pun mendapatkan beberapa keuntungan. Minimal, ada 4 informasi yang bisa kita serap dengan melihat plat nomor polisi.
Pertama, memudahkan kita mengenal dan mengidentifikasi mobil. Seperti kita ketahui, jumlah mobil yang beredar sangat banyak. Sebagai produk massal, tipe, jenis, warna banyak kemiripan. Plat nomor polisi-lah yang membedakan satu mobil dengan mobil lainnya. Keunikan nomor ini berguna bila kita memarkir mobil di tempat umum. Atau, pada saat kita bersengketa dengan pengendara lain di jalan raya. Catat nomor polisi agar kita tetap dapat menemukannya seandainya seseorang yang membuat kita celaka di jalan raya itu melarikan diri.
Kedua, plat nomor polisi dapat membantu kita mengingat-ingat kapan harus memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lihat saja baris kedua yang tertera pada plat tersebut. Di situ tertera bulan dan tahun masa berlaku STNK. Maka, jika sedang membersihkan mobil, baik mencuci maupun sekadar mengeringkan dengan kain lap, sekali-kali perhatikanlah plat nomor polisi di mobil Anda. Barangkali masa berlakunya sudah hampir habis.
Ketiga, huruf awal dapat menginformasikan kita mengenai asal mobil. “B” berarti dari Jakarta, “D” dari Bandung, “F” dari Bogor, dst. Selain menyangkut biaya balik nama jika membeli mobil second dan ingin diubah ke daerah lain, pengetahuan kita mengenai kode asal daerah ini bisa membantu kita memaklumi gaya berkendara seseorang. Misalnya, bila di jalan menemui mobil yang tampak melaju dengan ragu-ragu dan ternyata mobil berkode luar kota, sangat wajar karena mungkin pengendaranya belum hapal jalan.
Keempat, selain yang umum, plat nomor polisi juga diperbolehkan dibuat dengan angka khusus. Tentu harus yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Angka khusus ini bisa mengingatkan kita dengan tanggal-tanggal istimewa yang harus kita kenang. Hari ulang tahun pasangan, tanggal pernikahan, atau mungkin juga hari ulang tahun anak. Sebagian pengendara bahkan percaya dengan angka keberuntungan sehingga plat nomor polisi pun disesuaikan dengan angka tersebut. (http://www.astraworld.com/mla)
Kita memang diwajibkan memasang plat nomor polisi. Namun, semata-mata demi kepentingan administrasi kepolisian-kah keharusan kita menempel plat nomor polisi di depan dan belakang mobil kita? Tidak juga. Sebagai pemilik mobil dan pengendara, kita pun mendapatkan beberapa keuntungan. Minimal, ada 4 informasi yang bisa kita serap dengan melihat plat nomor polisi.
Pertama, memudahkan kita mengenal dan mengidentifikasi mobil. Seperti kita ketahui, jumlah mobil yang beredar sangat banyak. Sebagai produk massal, tipe, jenis, warna banyak kemiripan. Plat nomor polisi-lah yang membedakan satu mobil dengan mobil lainnya. Keunikan nomor ini berguna bila kita memarkir mobil di tempat umum. Atau, pada saat kita bersengketa dengan pengendara lain di jalan raya. Catat nomor polisi agar kita tetap dapat menemukannya seandainya seseorang yang membuat kita celaka di jalan raya itu melarikan diri.
Kedua, plat nomor polisi dapat membantu kita mengingat-ingat kapan harus memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lihat saja baris kedua yang tertera pada plat tersebut. Di situ tertera bulan dan tahun masa berlaku STNK. Maka, jika sedang membersihkan mobil, baik mencuci maupun sekadar mengeringkan dengan kain lap, sekali-kali perhatikanlah plat nomor polisi di mobil Anda. Barangkali masa berlakunya sudah hampir habis.
Ketiga, huruf awal dapat menginformasikan kita mengenai asal mobil. “B” berarti dari Jakarta, “D” dari Bandung, “F” dari Bogor, dst. Selain menyangkut biaya balik nama jika membeli mobil second dan ingin diubah ke daerah lain, pengetahuan kita mengenai kode asal daerah ini bisa membantu kita memaklumi gaya berkendara seseorang. Misalnya, bila di jalan menemui mobil yang tampak melaju dengan ragu-ragu dan ternyata mobil berkode luar kota, sangat wajar karena mungkin pengendaranya belum hapal jalan.
Keempat, selain yang umum, plat nomor polisi juga diperbolehkan dibuat dengan angka khusus. Tentu harus yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Angka khusus ini bisa mengingatkan kita dengan tanggal-tanggal istimewa yang harus kita kenang. Hari ulang tahun pasangan, tanggal pernikahan, atau mungkin juga hari ulang tahun anak. Sebagian pengendara bahkan percaya dengan angka keberuntungan sehingga plat nomor polisi pun disesuaikan dengan angka tersebut. (http://www.astraworld.com/mla)