Sukses

Hadiri Sidang Lanjutan, Jennifer Dunn Bantah Pesan Sabu

Jennifer Dunn kembali menjalani sidang narkoba lanjutan. Ia membantah telah memesan sabu kepada FS.

Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn atau Jedun kembali menjalani sidang lanjutan untuk kasus narkoba yang menjeratnya.

Sidang narkoba Jennifer Dunn dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dua saksi dihadirkan, yakni Rico dan Tya, yang merupakan anggota Dit Narkoba Polda Metro Jaya. Kepada hakim, keduanya menceritakan kronologi penangkapan Jennifer Dunn. Rico pun menjelaskan bagaimana proses penangkapan Jennifer Dunn di kediamannya.

"Kronologinya sebelumnya tim kami menangkap FS, 31 Desember 2017 di daerah Pejaten. Saya tidak ikut menangkap FS," ucap Rico pada hakim saat di persidangan, Kamis (12/4).

Menurut penjelasan saksi, setelah FS ditangkap dengan barang bukti sabu 0,26 gram, polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Diketahui, sabu-sabu itu akan diserahkan FS ke Jennifer Dunn.

2 dari 3 halaman

Membantah

"Tim satunya langsung merapat ke rumah JD. Ada indikasi barang diserahkan ke JD. Saya bersama tim kurang lebih enam orang. Di rumah JD sekitar pukul 16.30 WIB. Kita melakukan penggeledahan ditemukan satu plastik sedotan untuk mengonsumsi sabu. Ada sisa-sisa sabu di dalam sedotan," kata Rico.

Mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ini, Jennifer Dunn langsung memberikan bantahan. Wanita yang diungkapkan telah menikah siri dengan Faisal Harris tersebut mengaku kalau ia tidak pernah meminta barang haram yang jadi barang bukti, FS sendiri yang menjanjikan sabu-sabu untuknya.

"Izin yang mulia, saya keberatan bahwa saya tidak pernah menuntut datangnya sabu dari Ferly. Karena saya tidak meminta, tapi Ferly yang menjanjikan ke saya untuk ngasih. Lalu tidak benar juga bahwa saya sedang menunggu datangnya sabu itu," bantah Jedun.

 

3 dari 3 halaman

Kena 3 Pasal

JPU mendakwa Jennifer Dunn dengan tiga pasal, yakni 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Kemudian, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Terakhir, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter:

Ayu Srikhandi

Sumber: Kapanlagi.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: