Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian di Hong Kong berhasil meringkus pelaku yang iseng menaruh jarum pada kursi bus. Diketahui beberapa minggu sebelumnya, para penumpang bus mengalami serentetan kejadian aneh, yakni tertusuk sebuah jarum saat duduk di bus yang mereka tumpangi.
Baca Juga
Advertisement
Ternyata, aksi jahil itu dilakukan oleh pria pengangguran berusia 30 tahun. Chan Yan, asisten komandan distrik Sha Tin, menjelaskan bahwa timnya berhasil menangkap pria meresahkan itu di flatnya pada pukul 11 malam, Rabu (4/7/2018).
Polisi sebelumnya mendapatkan laporan atas kasus penusukan jarum dalam tiga rute bus. Setelah menganalisa laporan, mereka mengetahui lokasi tempat tinggal pelaku yakni Leung Fat House, Cheung Fat Estate, di Tsing Yi.
Setelah berhasil diringkus, benar terdapat tujuh jarum jahit yang sama dengan jarum yang ditemukan pada ketiga kasus jarum dalam bus.
"Kami menemukan tujuh jarum yang persis sama dengan yang ditemukan dalam ketiga kasus. Empat jarum yang disita memiliki panjang 4,7 sentimeter,"Â kata Chan, dilansir dari South China Morning Post.
Berdalih kesal dengan layanan bus
Bukan tanpa maskud pria itu melakukannya dengan sengaja. Setelah diusut, pria yang bersangkutan merasa marah dengan pelayanan bus.
"Motif pelakunya terkait dengan keluhannya atas layanan bus. Dia menyebutkan bahwa beberapa bus melewati halte sehingga ia selalu ketinggalan mengejarnya," kata polisi.
Meski ada tiga kasus yang terlaporkan, sebenarnya secara keseluruhan ada 10 kasus jarum yang ditanam pada kursi bus. Dari tindakan itu, ada tiga penumpang yang terluka. Penumpang pertama yakni seorang wanita dengan luka cedera di pinggul. Dan ada dua wanita lainnya yang terluka pada bagian paha.
Sisa jarum lainnya yang muncul kebetulan disadari oleh penumpang sebelum duduk. Dan ada pula jarum yang menyangkut pada celana seorang pria. Setelah hal itu terjadi, pihak pelayanan bus dan terminal kemudian melaporkan kasus tersebut.Â
Menurut Chan, meski pria itu kesal dengan layanan bus, ia patut dihukum karena berusaha melukai dan menyerang orang lain. Tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk melakukan kerusakan tubuh pada seseorang mampu mendekam di penjara dengan ancaman hingga seumur hidup.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement