Sukses

Praperadilan Kasus Luna Maya dan Cut Tari Ditolak, LP3HI Mau Bikin Gugatan Lagi

LP3HI berniat kembali mengajukan praperadilan 6 bulan kedepan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus video panas yang menyeret Luna Maya dan Cut Tari delapan tahun lalu kini kembali mencuat. Hal ini bermula setelah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lembaga ini meminta pengadilan memerintahkan kepolisian agar menghentikan kasus Luna Maya dan Cut Tari, namun ditolak hakim. 

Namun, kalau penyidik dari kepolisian tak bergerak cepat dan menggantung status Luna Maya dan Cut Tari, LP3HI berencana akan kembali mengajukan gugatan yang sama ke pengadilan.

Menurut Kurniawan, selaku Wakil Ketua LP3HI, pihaknya cuma menjalankan tugas mereka, tanpa disuruh oleh pihak manapun. Mereka tak melakukan komunikasi apapun pada Luna Maya maupun Cut Tari untuk hal ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

LP3HI Anjurkan Luna Maya & Cut Tari Ajukan Praperadilan Sendiri

"Seperti yang saya sampaikan, fungsi kami melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Malah, LP3HI menganjurkan pada Luna Maya dan Cut Tari untuk mengajukan sendiri, agar status mereka ke depan tidak lagi menggantung sebagai seorang terdakwa atas kasus yang sudah lama berlangsung itu.

"Saya justru berharap ketika hasil putusan pengadilan seperti ini, maka si CT dan LM silakan ajukan sendiri. Ibaratnya kami sudah membuka pintu, silakan selanjutnya mereka ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

6 bulan ke depan, LP3HI berencana kembali ajukan praperadilan

Tidak pantang menyerah. Mungkin ungkapan itu yang pantas dilontarkan untuk Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), setelah gugatan praperadilan untuk status Cut tari dan Luna Maya pada kasus video panas yang juga melibatkan Ariel NOAH ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam enam bulan ke depan, LP3HI berencana akan kembali mengajukan praperadilan atas kasus yang sama. Mereka menilai, kasus tersebut dibuat berlarut-larut dan menggantungkan status tersangka yang hingga kini masih disandang keduanya.

"Karena putusan tadi adalah no. No itu tidak dapat diterima konsekuensinya, dalam hukum acara adalah dapat dilakukan gugatan lagi. Kami akan berikan kesempatan kepada penyidik ya katakanlah 6 bulanlah. 3-6 bulan ini mereka bisa atau nggak," ucap Kurniawan, wakil ketua LP3HI, usai sidang si PN Jaksel, Selasa (7/7/2018).

"Kalau enggak bisa yaudah hentikan saja. Toh enggak ada ruginya juga. Perkara ini sudah dijemur sekian lama, 8 tahun. Jangan zalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti ya hentikan saja," kata Kurniawan melanjutkan.

4 dari 4 halaman

Tak Cukup Bukti?

Gugatan yang diajukan pun sama dengan menanggalkan status Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka. Hal tersebut juga merupakan sebuah pengingat bagi pihak kepolisian. Kalau mau tetap menyandangkan status tersebut, mereka harus segera mengumpulkan bukti dan membawanya ke kejaksaan agar kasus tersebut bisa dapat segera disidangkan.

Kurniawan juga berharap agar penyidik berjalan cepat dan mengatakan jangan sampai hal ini hanya membuang APBN. Apalagi jika dalam waktu kurun 6 bulan kasus ini tetap tak menemui titik terang, Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya berencana kembali mengajukan praperadilan atas kasus yang sama.

Reporter:

Ferry Sanjaya

Sumber: Kapanlagi.com