Liputan6.com, Jakarta Tiap negara memiliki aturan yang berbeda dalam sistem kewarganegaraan mereka. Bahkan, ada negara yang menganut sistem kewarganegaraan ganda. Dengan ini, turis dapat berkesempatan bepergian ke belahan bumi manapun karena punya 2 paspor.
Baca Juga
Advertisement
Banyak yang mengincar negara yang memberlakukan paspor ganda. Salah satunya adalah negara Malta.
Negara ini memberikan banyak manfaat bagi pemegang paspornya. Misalnya, bebas visa ke 182 negara, berhak tinggal di sana, serta bekerja dan belajar di negara-negara Uni Eropa dan Swiss.
Dengan paspor tersebut juga, turis dapat berkunjung bebas visa ke beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Hong Kong, Jepang, dan Singapura. Meski demikian, pemerintah Malta tak semerta-merta memberikan paspor tersebut dengan mudah.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Selanjutnya
Terdapat aturan ketat bagi mereka yang tertarik memiliki paspor ganda ini. Menurut Henly Passport Index seperti dilansir dari Lonely Planet, Malta membolehkan seseorang untuk memegang paspor negara tersebut jika telah berpartisipasi terhadap perekonomian Malta.
Setidaknya, Anda harus berkontribusi dalam pembangunan di Malta, membeli surat utang, saham, dan properti di sana. Dengan kata lain, Anda harus menggelontorkan uang paling tidak 900 ribu Euro atau sekitar Rp 15,5 miliar di Malta barulah berhak mendapatkan paspor negara tersebut.
Reporter: Arie Dwi Budiawati
Sumber: Dream.co.id
Advertisement