Sukses

Macam-Macam Zakat dan Ketentuannya, Jangan Sampai Keliru

Salah satu dari rukun Islam adalah menunaikan zakat.

Liputan6.com, Jakarta Setiap umat muslim wajib mempraktikkan lima rukun Islam yang merupakan pilar-pilar agama. Salah satu dari rukun Islam adalah menunaikan zakat. Zakat adalah rukun Islam yang keempat dan wajib dilakukan setiap umat muslim untuk meraih ridho Allah SWT.

Meskipun demikian, tidak sedikit orang yang menganggap zakat adalah sunnah. Padahal, zakat wajib dikeluarkan sebagai upaya untuk menegakkan syariat Islam yang diatur berdasarkan Alquran. Selain itu, banyak orang yang menganggap zakat dilakukan hanya saat menjelang hari raya Idul Fitri saja.

Nah, sebenarnya apa pengertian zakat? Berikut Liputan6.com sajikan pengertian dan macam-macam zakat agar kamu tidak keliru memaknainya, Rabu (16/1/2019).

2 dari 6 halaman

Pengertian Zakat

Istilah zakat memiliki pengertian yaitu sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, misalnya fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sedangkan dari segi bahasa, kata zakat berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.

Terdapat syarat yang harus dipenuhi saat hendak mengeluarkan zakat. Bagi umat muslim yang telah memenuhi persyaratan, wajib baginya untuk mengeluarkan zakat kepada golongan yang membutuhkan.

3 dari 6 halaman

Hukum Zakat

Hukum zakat adalah wajib tanpa pengecualian bagi setiap umat Islam yang mampu. Dari penjelasan berbagai sumber disebutkan bahwa zakat adalah kewajiban individu (fardhu 'ain) yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta.

Zakat tersebut akan dikumpulkan oleh petugas zakat tertentu untuk kemudian diserahkan kepada golongan yang berhak atau membutuhkan. Seperti yang disebutkan pada salah satu ayat Alquran berikut:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At Taubah : 103).

4 dari 6 halaman

Macam-macam Zakat dan Ketentuannya

Seperti yang disebutkan di atas, setiap umat Islam yang mampu dan telah memenuhi syarat, wajib mengeluarkan zakat. Setelah memahami pengertian dan hukum zakat, terdapat macam-macam zakat dan ketentuannya yang sepatutnya dipahami oleh seluruh umat Islam agar tidak keliru memaknainya.

Macam-macam zakat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Lantas, apa saja macam-macam zakat yang dapat dikeluarkan umat Islam? Yuk, simak rangkuman selengkapnya agar ibadahmu menjadi sempurna.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), yaitu zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim ketika menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk membersihkan diri dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada yang berhak atau membutuhkan.

Adapun ketentuan besar zakat yang dikeluarkan per jiwa adalah sebanyak satu sha' atau minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di daerah tertentu. Misalnya, di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitrah dapat diberikan pada yang berhak yaitu dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg.

2. Zakat Maal

Zakat maal merupakan salah satu dari macam-macam zakat yang dapat dilakukan umat Islam. Zakat maal (harta) adalah pemberian zakat dari pendapatan umat Islam, misalnya dari perdagangan, pertanian, hasil laut, ternak, dan lain sebagainya. Setiap jenis penghasilan umat Islam tersebut dihitung dengan cara tersendiri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 Tentang Pengelolaan Zakat, pengertian zakat maal adalah sejumlah harta seorang muslim atau organisasi milik muslim yang disisihkan kepada orang yang membutuhkan sesuai ketentuan syariat Islam.

Di dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan makanan pokok yang diberikan oleh umat Islam kepada yang berhak pada bulan suci Ramadan.

5 dari 6 halaman

8 Golongan Penerima Zakat

1. Fakir

Golongan masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.

2. Miskin

Golongan masyarakat yang hartanya sangat sedikit tapi masih dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

3. Amil

Orang-orang yang mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada yang berhak.

4. Mu'alaf

Orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.

5. Gharimin

Orang-orang yang memiliki utang untuk mencukupi kebutuhannya di mana kebutuhan tersebut halal tapi tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut.

6. Fisabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan lainnya.

7. Ibnus Sabil

Orang-orang yang mengalami kehabisan uang dalam perjalanannya.

8. Hamba sahaya

Budak atau orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.

6 dari 6 halaman

Manfaat Zakat

Zakat dilakukan umat Islam sebagai perwujudan rukun islam keempat. Selain itu, zakat juga memiliki berbagai manfaat seperti berikut:

1. Mempererat tali persaudaraan dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.

2. Membantu mengubah perilaku buruk seseorang sehingga menjadi lebih baik.

3. Membersihkan harta dan menghindarkan seseorang dari sifat tamak terhadap harta benda.

4. Sebagai salah satu cara umat Islam dalam mengungkapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT.

5. Untuk memberikan dukungan moril kepada seorang mualaf.

6. Untuk mengembangkan potensi di dalam diri umat Islam.

 

 

Reporter: Yunisda Dwi Saputri