Liputan6.com, Jakarta Sebagai warga negara Indonesia tentunya sudah tidak asing dengan kata Pancasila. Bahkan pendidikan Pancasila sendiri sudah diterapkan sejak masih taman kanak-kanak. Pancasila merupakan sumber acuan utama Negara Kesatuan Republik Indonesia atau bisa disebut sebagai dasar-dasar negara Indonesia.
Walaupun pendidikan Pancasila sudah diajarkan sejak taman kanak-kanak tapi tidak bisa dipungkiri bahwa generasi sekarang ini masih belum paham tentang makna Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Bisa dikatakan, makna pancasila menggambarkan ruh dan esensi pancasila itu sendiri.
Advertisement
Baca Juga
Makna Pancasila sebagai dasar negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara Indonesia. Tanpa memahami maknanya, orang-orang hanya akan melihat pancasila sebagai slogan semata. Pancasila adalah suatu idoelogi yang dipegang erat bangsa Indonesia.
Istilah Pancasila diperkenalkan oleh Bung Karno saat sidang BPUPKI I. Pancasila kemudian menjadi sebuah landasan berdirinya negara Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia semua orang harus bisa memahami dan mengimplementasikan makna Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut makna Pancasila sebagai dasar negara yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (16/1/2019).
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna pancasila sebagai dasar negara ialah menjadi landasan, pondasi utama, titik acuan bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya Pancasila dalam mengatur unsur-unsur kehidupan berbangsa dan bernegara, segala bentuk peraturan-peraturan yang ada di Indonesia harus berlandaskan pancasila.
Makna Pancasila sebagai dasar negara adalah bahwa pancasila digunakan sebagai dasar atau fundamen untuk mengatur pemerintah negara, atau pun sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara. Maka makna pancasila sebagai dasar negara bisa didefinisikan sebagai kaidah negara yang fundamental, yang artinya sebagai hukum dasar, baik itu yang tertulis atau pun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Indonesia sudah seharusnya bersumber dan ada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Bisa dibayangkan sendiri jika negara ini tidak memiliki dasar negara, sudah pasti seluruh penyelenggaraan negara tidak akan memiliki pegangan atau pun pedoman yang kuat dan kokoh, sehingga setiap warga negara akan memiliki pegangan juga pedoman tersendiri yang pada akhirnya melahirkan perpecahan.
Â
Advertisement
Pancasila Sebagai Pedoman
Makna pancasila sebagai dasar negara juga memiliki artian sebagai dasar atau pun pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara menjadi sebuah bangunan, maka pancasila ini menjadi fondasi yang nanti akan dijadikan sebagai tempat untuk berpijaknya bangunan-bangunan berikutnya. Dengan begitu maka pancasila dijadikan sebagai dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara dan berbagai macam peraturan lain yang di dalamnya mengatur di berbagai bidang kehidupan, baik itu di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, atau pun pertahanan dan keamanan.
Lalu dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke IV sendiri juga sudah dijelaskan, bahwa pancasila ini merupakan dasar negara. Jadi makna pancasila sebagai dasar negara adalah nilai dasar yang normatif terhadap semua penyelenggaraan Negara Republik Indonesia.
Peletakan kata pancasila sebagai salah satu sumber dari semua sumber hukum negara adalah sesuai dengan pembukaan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia di tahun 1945. Pancasila diletakkan sebagai dasar juga ideologi negara dan sekaligus sebagai filosofis berbangsa maupun bernegara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang – undangan sangat tidak boleh bertentangan dengan nilai – nilai yang ada di dalam pancasila itu sendiri.
Penegasan fungsi kata pancasila sebagai dasar negara dan juga sumber hukum bisa ditemukan pula dalam Undang – Undang Keormasan tahun 1985, yakni Undang – Undang nomor 5 tahun 1985 mengenai keharusan semua kekuatan politik untuk mencantumkan pancasila sebagai asas dalam anggaran dasarnya.
Jika melihat ulasan tersebut, makna utama dijadikannya pancasila sebagai dasar negara adalah untuk memberikan pedoman bagi bangsa maupun negara untuk bisa mencapai tujuannya lewat berbagai realisasi pembangunan, dan menjadi alat pemersatu. Ini artinya pancasila bisa mempersatukan orang – orang dari berbagai suku bangsa, ras, agama, dan golongan.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Pancasila menjadi sebuah pedoman hidup bangsa, supaya bisa menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan.
2. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia, supaya jiwa bangsa bisa terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila sebagai kepribadian bangsa, karena kepribadian bangsa Indonesia sangat penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa menjadikan Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
4. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia, atau bisa dibilang pancasila sebagai dasar negara. Jadi tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila.
5. Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila sebagai cita-cita bangsa. Oleh karena itu sebagai bangsa Indonesia haruslah mempunyai angan-angan dengan sebuah negara yang berketuhanan yang Esa dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan sosial.
Â
Reporter: Afifah Cinthia Pasha
Advertisement