Liputan6.com, Jakarta Setiap manusia yang ada di dunia ini pasti tinggal di suatu negara. Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Baca Juga
Advertisement
Sebelum membahas fungsi negara secara umum, ada baiknya jika kamu mengetahui pengertian negara. Dalam artikel ini akan membahas pengertian negara dan fungsi negara secara umum. Berdasarkan sumber yang berhasil dihimpun, berikut penjelasannya.
Pengertian Negara
Negara merupakan suatu bentuk organisasi kekuasaan yang dibentuk guna melaksanakan tugas-tugas tertentu. Negara adalah sebuah wilayah atau daerah yang berada di permukaan bumi yang memiliki kekuasaan baik dalam bentuk politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun kekuatan militer yang pelaksanaan kekuasaan tersebut dilakukan oleh pemerintahan.
Dalam suatu negara tersebut pastilah memiliki fungsi negara yang merupakan suatu gambaran terkait hal-hal apa saja yang dilakukan oleh negara sebagai tujuannya.
Fungsi negara biasanya merujuk pada pemikiran beberapa pemikir social, filsuf dan ahli bidang tata negara. seperti Bung Karno sebagai pendiri negara Indonesia yang berdaulat pernah berujar dalam autobiografinya bahwa negara Indonesia didirikan untuk mengabdi kepada Tuhan.
Advertisement
Fungsi Negara Secara Umum
Fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan. Berikut merupakan penjelasan fungsi-fungsi negara secara umum.
1. Melaksanakan Penertiban (Law And Order)
Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian dan penyebab tawuran yang mungkin timbul dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghalang proses tercapainya tujuan-tujuan negara.
2. Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan
Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.
Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.
3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut.
Negara wajib nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.
4. Fungsi Keadilan
Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara.
Fungsi Negara Menurut Para Ahli
Salah satu cara untuk mewujudkan fungsi ini adalah dengan membentuk berbagai badan peradilan. Dari penjelasan dari ke-empat fungsi di atas. Para ahli di bidangnya juga memberikan pendapatnya secara umum tentang fungsi-fungsi negara.
Contohnya dari John Locke, Montesquieu dan Van Vollenhoven sebagai berikut.
Macam-macam fungsi negara menurut John Locke
Menurut Locke sebagai seorang filsuf dari Inggris, yang membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut,
Fungsi legislatif: membuat undang-undang
Fungsi eksekutif membuat peraturan dan mengadili
Fungsi federatif: mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai
Fungsi Negara Menurut Montesquieu
Pemikir politik asal Prancis, Montesquieu yang terkenal dengan sebutan Trias Politica, membagi fungsi negara dalam tiga tugas pokok atau fungsi negara antara lain sebagai berikut,
Fungsi legislatif: membuat undang-undang
Fungsi eksekutif: melaksanakan undang-undang
Fungsi yudikatif: mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati
Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven
Menurut Van Vollenhoven seorang antropolog Belanda yang dijuluki sebagai “Bapak Hukum Adat” ini berpendapat fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja, berikut penjelasannya,
Bestuur, yaitu fungsi menyelenggarakan pemerintahan
Rechtsprak, yaitu fungsi mengadiliRegeling, yaitu fungsi membuat peraturan
Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan Dan secara umum pula, fungsi negara bisa dirumuskan sebagai berikut:
Fungsi internal, yaitu dengan cara memelihara perdamaian, ketertiban, ketentraman, serta perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang
Fungsi Eksternal, yaitu dengan upaya mempertahankan kemerdekaan negara. Dengan kata lain negara harus berupaya agar dapat mengatasi segala ancaman atau serangan yang berasal dari luar negeri.
Fungsi fakultatif, yaitu fungsi negara yang dapat diwujudkan dengan cara peningkatan kesejahteraan umum baik dari segi ekonomi, sosial, moral, maupun intelektual.
Dengan adanya fungsi negara, pemerintah mengharapkan rakyatnya untuk sadar diri dan mematuhi peraturan perundang-undangan atau aturan yang berlaku serta turut berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan guna mewujudkan fungsi–fungsi negara.
Demikian ulasan terkait dengan fungsi negara secara umum dan penjelasnnya dari para ahli di bidangnya. Semoga dari artikel di atas, dapat menambah pengetahuan dan wawasanmu tentang fungsi negara sehaingga turut pertisipasi untuk mewujudkan fungsi negara secara baik.
Reporter: Loudia Mahartika
Advertisement