Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan jaminan kesehatan dan pensiun yang wajib dimiliki oleh siapapun yang sudah bekerja lebih dari enam bulan, baik itu di sektor formal ataupun informal.Â
Baca Juga
BPJS ini merupakan badan hukum yang bertanggung jawab dalam mengurus penjaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Program BPJS ini bertujuan untuk melindungi warga Indonesia dalam jangka panjang dari resiko kesehatan dan sosial ekonomi tertentu.
Advertisement
Tak hanya itu, BPJS juga bisa bertindak sebagai investasi. Karena program BPJS yang tersedia tidak hanya berupa perlindungan, tetapi juga dalam bentuk tabungan atau investasi yang dapat dicairkan di kemudian hari.
Dengan adanya BPJS ini, diharapkan seluruh warga Indonesia bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan hari tua dengan mudah dan dengan harga yang terjangkau. PErlindungan BPJS ini dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan).
Oleh sebab itu, sebagai pekerja yang menerima upah dan pemberi kerja yang membayar upah, kedua belah pihak harus memahami hak dan kewajiban masing-maisng dari BPJS.
BPJS dibagai menjadi dua bagian
BPJS sendiri dibedakan menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki peran yang berbeda tentunya.Â
BPJS Kesehatan
Mulanya BPJS Kesehatan ini merupakan bentuk dari PT ASKES. Melalui transformasi ini, ditetapkan pula bahwa program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek diubah menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS.
Selain itu, semua warga Negara wajib ikut serta dalam program ini. BPJS Kesehatan ini memungkinkan semua warga Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan gratis untuk penyakit apapun. Premi dari BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelasnya.
Masing-masing kelas ini menentukan fasilitas kamar rawat inap, tariff INA-CBGS, dan tambahan biaya naik kelas perawatan; dimana kelas 1 merupakan kelas tertinggi. Selain dari pemilihan kelas, premi juga harus dibayar dengan perhitungan yang berbeda-beda.
Bagi yang bekerja di perusahaan atau kantor pemerintahan, premi BPJS Kesehatan akan langsung dipotong dari gaji. Untuk maksimal tunggakannya adalah 12 bulan dengan denda maksimal Rp 30.000.000. Nantinya, jika peserta harus menjalani rawat inap, maka fasilitas yang diberikan oleh rumah sakit akan disesuaikan dengan kelasnya.
Peserta dapat mengajukan permintaan untuk naik kelas, misalnya dari kelas 1 ke VIP, dengan catatan selisih biaya ditanggung oleh peserta.
BPJS Ketenagakerjaan
Kalau BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan transformasi dari ASKES, makan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil transformasi dari Jamsostek. Peran dari BPJS Kenenagakerjaan ini adalah untuk menyediakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian.
Jika BPJS Kesehatan wajib untuk seluruh warga Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk semua pekerja yang menerima upah atau gaji.
Advertisement
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Selain BPJS Kesehatan, pemerintah juga menjadikan BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi setiap perusahaan. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan jaminan pada pekerja untuk kondisi tak terduga seperti kecelakaan dan kematian. Selain itu juga BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat sebagai jaminan hari tua. Berikut penjelasan lengkapnya untuk manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan masing-masingnya:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Penjaminan untuk Kecelakaan Kerja dari BPJS mencakup biaya pelayanan kesehatan atau biaya perawatan dan santunan dalam bentuk uang. Untuk santunan berbentuk uang sendiri termasuk biaya pengangkutan, santunan sementara selama peserta tidak mampu bekerja, santunan kecacatan, dan biaya pemakaman.
2. Jaminan Kematian
Manfaat jaminan kematian diberikan kepada peserta yang penyebab meninggalnya bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat jaminan kematian yang akan dibayarkan kepada ahli waris terdiri dari; santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa yang diberikan pada tiap peserta dengan lama iur minimal 5 tahun.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat Jaminan Hari Tua umumnya diberikan kepada pekerja ketika setelah berusia 56 tahun. Namun kini peraturan terbaru, jaminan ini dapat diambil meski belum mencapai usia 56 tahun. Dengan ketentuan, pengambilan maksimal 10% untuk persiapan masa pensiun dan pengambilan maksimal 30% untuk biaya perumahan.
Adapun pihak yang berhak untuk menerima manfaat Jaminan Hari Tua adalah janda atau duda, anak, cucu, saudara kandung, mertua, atau pihak dalam wasiat. Jika peserta tidak memiliki ahli waris maka manfaat ini akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 

Â
1. Mengunjungi Kantor BPJS
Merupakan cara cek saldo BPJS yang paling standart yang biasa dilakukan. Jika Anda tidak dapat menggunakan cara lain, Anda bisa melakukannya dengan cara ini. Kalau Anda langsung mengunjungi kantor BPJS, Anda bisa langsung menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian petugas akan memberitahu jumlah saldo dan dapat mengeprint slip saldo BPJS. Kekurangan dari cara manual ini adalah kamanya antrian dan ketidakpraktisan untuk pergi ke kantor BPJS.
2. Menggunakan SMS
Tak perlu mengantri di kantor BPJS, Anda bisa melakukannya cukup dengan mengirimkan pesan singkat saja. Untuk mengecek saldo melalui SMS, pertama-tama Anda harus registrasi terlebih dahulu. Caranya adalah:
-Â Â Â Ketik: REG#No. BPJS Ketenagakerjaan#Tanggal Lahir#Nama Ibu Kandung kemudian kirim ke 08111009696.
-Â Â Â Kemudian Anda akan mendapatkan balasan SMS berisi nomor ID.
-Â Â Â Lalu untuk mengecek saldo Anda dapat kirim SMS lagi dengan formast ketik: SALDO#No. ID lalu kirim ke 08111009696.
-Â Â Â Setelah itu Anda menerima balasan SMS berisi saldo Jaminan Hari Tua Anda.
3. Melalui ATM BNI
Kalau Anda termasuk ke dalam nasabah BNI, Anda bisa cek saldo BPJS dari ATM BNI. Bank BNI telah bekerja sama dengan pihak BPJS untuk memberikan layanan cek saldo BPJS melalui ATM BNI.
Akan tetapi layanan di ATM BNI ini hanya khusus untuk mengecek saldo, tidak dapat untuk melakukan pencairan saldo tersebut.Â
Anda cukup memilih pilihan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia, maka kemudian mesin ATM akan menunjukan jumlah yang Anda miliki. Cara ini merupakan cara cukup praktis bagi nasabah BNI, tetapi tidak untuk masyarakat umum yang bukan nasabah BNI.
4. Melalui Online atau Website BPJS
Anda juga bisa cek saldo BPJS online yakni lewat website resmi BPJS. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online ini merupakan salah satu cara terpraktis, karena Anda dapat melakukannya kapan saja dan dimana saja. Anda cukup memiliki akses internet maka pengecekan saldo-pun dapat dilakukan. Berikut langkah pengecekan saldo BPJS secara online:
- Pertama, Anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara kunjungi ke halamansso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs. Siapkanlah kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor KPJ Anda, lalu isi form secara lengkap dan klik Submit Data. Kemudian Anda akan menerima SMS / Email kode aktivasi.
- Aktivasi Akun. Setelah menerima kode aktivasi maka masukan kode tersebut di halaman berikutnya, lalu pilih Submit. Kemudian Anda akan menerima email untuk konfirmasi aktivasi akun.
Login akun BPJS. Setelah akun Anda aktif, maka Anda dapat mengunjungi es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja dan Login dengan email dan PIN Anda.Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online. Kemudian Anda dapat memilih pilihan Cek Saldo JHT. Pilih KPJ BPJS Ketenagakerjaan Anda, lalu klik SUMBIT. Maka jumlah saldo Jaminan Hari Tua Anda akan ditunjukan. Jika Anda memutuhkan informasi lainnya Anda dapat memilih menu lainnya seperti e-Klaim dan simulasi JHT.Â
5. Melalui aplikasi BPJSTK Mobile
Dengan makin banyaknya orang yang memiliki smartphone, saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga hadir dalam bentuk aplikasi. Dengan demikian, Anda cukup mengunduh / download aplikasinya lewat Google Play, App Store, dan BlackBerry World. Aplikasi tersebut bernama BPJSTK Mobile. Berikut penjelasan langkah cek saldo dengan aplikasi BPJSTK:
- Download dan install aplikasi BPJSTK Mobile di Google Play, App Store.
-Â Setelah di download maka Anda dapat membuat akun BPJS Anda di aplikasi tersebut terlebih dahulu.
-Â Kemudian Login ke akun BPJS dengan email dan PIN Anda.
- Lalu Anda cukup memilih fitur Saldo JHT, lalu Cek Saldo JHT. Informasi yang diinginkan akan muncul di layar ponsel Anda.
Advertisement