Sukses

Ini Cara Mendaftar Haji, Calon Jemaah Wajib Tahu agar Lebih Mudah

Dilengkapi syarat saat mendaftar di Kementerian Agama.

Liputan6.com, Jakarta Bisa melaksanakan ibadah haji merupakan dambaan bagi setiap umat muslim di dunia. Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam. Bagi anda yang berniat pergi haji, ada beberapa cara untuk merealisasikannya. 

Saat ini ada dua cara daftar haji, yaitu haji regular dan haji plus. Haji regular diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh pihak travel haji yang telah ditunjuk langsung oleh pemerintah. Perbedaan keduanya hanya ada pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran dan fasilitas yang didapat.

Haji Reguler merupakan haji yang biayanya paling murah dari haji lainnya. Haji regular sendiri dikelola pemerintah sejak tahun 1971. Bagi anda yang tertarik mendaftar haji secara reguler, berikut Liputan6.com rangkum cara daftar haji tersebut.

Simak tata cara daftar haji reguler yang diberlakukan oleh Kementerian Agama yang berhasil Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber:

2 dari 4 halaman

Cara mendaftar haji

1. Membuka tabungan haji

Cara daftar haji regular yang pertama adalah membuka tabungan haji di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Cara membuka rekening tabungan haji pun mudah, cukup datang ke bank dengan membawa identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang Rp25 juta sebagai setoran awal.

Kenapa harus Rp25 juta? Karena salah satu syarat pendaftaran haji reguler adalah pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp25 juta. Juga untuk mendapatkan kepastian berangkat (nomor porsi) haji reguler.

2. Menandatangani surat pernyataan persyaratan haji

Setelah memiliki tabungan haji cara daftar haji, selanjutnya Anda diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

3. Melakukan transfer setoran awal ke rekening Menteri Agama

Cara daftar haji selanjutnya, calon jemaah haji diminta untuk melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili

4.Mendapatkan bukti setoran awal

Setelah melakukan transfer, Anda akan mendapatkan lembar bukti setoran awal berisi nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS BPIH. Nomor ini perlu Anda simpan dan perhatikan baik-baik.

5. Mendatangi Kementerian Agama kabupaten/kota

Dokumen bukti setoran awal kemudian ditempel pas foto calon jemaah haji dengan ukuran 3x4 dan bermaterai. Setelah itu calon jemaah haji diminta untuk datang ke Kementerian Agama membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya.

3 dari 4 halaman

Persyaratan daftar ibadah haji.

Adapun persyaratan yang harus dibawa :

• Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar

• Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar

• Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar

• Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar

• Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar

• Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.

• Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah

• Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi.

Pihak bank nantinya akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian dibuatkan:

• Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar

• Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar,

• Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar

• Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar

4 dari 4 halaman

Langkah-langkah saat daftar haji di Kementerian Agama :

• Calon jemaah haji bisa datang ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota pada pagi hari untuk mencegah antrean panjang

• Setelah bertemu petugas Kemenag, calon jemaah diminta mengisi buku tamu dan mengisi formulir pendaftaran haji, berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

• Jika sudah diisi secara lengkap, masukkan formulir itu bersamaan dengan berkas-berkas yang telah di bawa ke dalam map. Lalu serahkan kepada petugas dan calon jemaah diminta menunggu panggilan petugas

• Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau kesalahan ukuran fotokopi, seperti tidak ukuran 100%, maka calon jemaah diminta untuk fotokopi ulang. Tenang saja, biasanya ada jasa fotokopi di sekitar kantor Kemenag. Tinggal bilang, petugas fotokopi sudah tahu yang dimaksud calon jemaah

• Tahapan berikutnya adalah foto dan merekam sidik jari, yang nantinya dimasukkan ke SPPH. Selanjutnya menunggu panggilan lagi

• Bila sudah selesai diketik oleh petugas, calon jemaah kembali diminta untuk memeriksa dokumen SPPH tersebut, apakah ada kesalahan atau tidak

• Bila sudah benar semua, maka calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH tersebut dan kemudian menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Lembar itu ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank

• Dua lembar bukti tersebut harus disimpan baik-baik, jangan sampai rusak, bahkan di laminating

• Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358. Jika error, hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.