Liputan6.com, Jakarta Bagi setiap umat muslim puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib hukumnya, kecuali bagi mereka yang tidak mampu. Wanita hamil, ibu menyusui, orang sakit, orang bepergian jauh dan bekerja berat diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa ketika bulan Ramadan. Namun nanti diganti (qadha) di hari lain atau membayar fidyah.
Baca Juga
Advertisement
Bagi mereka yang tidak berpuasa, Islam mengatur ketentuan penggantinya. Jika masih kuat secara fisik diganti dengan qadha. Namun jika lemah tubuhnya diganti dengan fidyah.
Besaran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, satu mud setara dengan 0,6 kilogram beras. Berikut cara membayar fidyah yang telah Liputan6.com rangrum dari berbagai sumber Selasa (26/2/2019).
Cara Membayar Fidyah
Dikutip dari Dream.co.id, Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan fidyah diserahkan kepada fakir miskin. Selain golongan ini, tidak boleh menerima fidyah. Jika diberikan selain kepada fakir miskin, maka tidak sah. Si pembayar wajib kembali membayar fidyah kepada fakir miskin.
Sementara terkait pembayarannya, Imam Ar Ramli dalam Fatawa Ar Ramli memberikan perincian mengenai hal ini. Cara membayar fidyah ada 3, yaitu:
Cara membayar fidyah di akhir Ramadan. Semisal, orang tidak sanggup berpuasa dari awal sampai Ramadan hampir selesai. Cara membayar fidyah cukup dibayar sekali dengan jumlah sebagaimana puasa yang ditinggalkan.
Cara membayar fidyah setiap hari begitu tidak puasa. Dianjurkan fidyah diberikan setelah terbit fajar. Misalnya, seseorang tidak bisa puasa di hari pertama Ramadan. Maka ketika terbit fajar pertama Ramadan, fidyah dibayarkan.
Cara membayar fidyah setelah Ramadan selesai. Bisa dengan sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas seperti puasa yang ditinggalkan.
Advertisement
Takaran Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’iFidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg. Maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.
Cara Membayat Fidyah Bagi Ibu Hamil
Cara membayar fidyah bisa berupa pemberian makanan pokok atau makanan siap saji. Jadi yang pertama, semisal ia tidak puasa 30 hari. Maka harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, dimana masing-masing dapat 10 takar).
Kedua, yakni dengan memberikan makanan siap saji kepada fakit miskin. Jadi semisal ia punya hutang 30 hari maka harus menyiapkan 30 porsi makanan (sepiring lengkap dengan lauk pauknya). Makanan tersebut dibagi-bagikan kepada 30 fakir miskin.
Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah, yakni terhitung setelah puasanya bolong. Misal ia luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak bulan ramadhan, syawal hingga sya’ban.
Bolehkan Fidyah Dibayarkan Dalam Bentuk Uang?
Beberapa orang memang ada yang membayar fidyah dalam bentuk uang atau nominal. Hal ini sebenarnya masih menuai perbedaan pendapat di antara ulama. Menurut ulama Hanafiya, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku (1,5 kg makanan pokok perhari dikonversi jadi rupiah).
Namun pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah dan Hanabilah, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Melainkan harus dalam bentuk makanan pokok. Pendapat kedua ini lebih kuat karena didasari oleh dalil syar’i, yakni: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. al-Baqarah: 183).
Advertisement
Orang-Orang yang Wajib Membayarkan Fidyah
Dalam Islam, terdapat beberapa golongan orang yang diharuskan membayar fidyah. Di antaranya yakni:
1. Orang yang terlambat mengqadha puasa hingga mendapati bulan ramadan baru. Sementara utangnya di tahun lalu belum lunas. Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar hutang puasa ramdahan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramadan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
2. Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjanlankan puasa.
3. Orang-orang yang menderita penyakit tertentu, yang mana bila ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.
4. Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, di mana bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin maka ia harus mengqdha sekaligus membayar fidyah.
5. Perempuan menyusui, yang mana ia kahwatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan bayar fidyah.
6. Orang-orang yang meninggal dengan membawa utang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama si mayit sebanyak jumlah hutang puasanya.