Liputan6.com, Jakarta Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan. Setiap orang wajib memiliki SIM untuk dapat mengemudikan kendaran bermotor di Jalan. Masa berlaku kartu SIM hanya selama 5 tahun. Itu artinya jika sudah habis masa kartu, kamu diwajibkan untuk memperpanjang SIM.
Baca Juga
Advertisement
Sekarang ini layanan perpanjang SIM sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini pastinya sangat memudahkan kamu yang tinggal di luar daerah asal. Layanan ini juga dibuat sebagai inovasi baru guna mempermudah masyarakat dalam proses perpanjang SIM online, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengantri.
Cara perpanjang SIM online juga tergolong mudah dan efisien. Meski terbilang mudah, tapi masih banyak yang belum tahu bagaimana cara perpanjang SIM online ini. Berikut cara perpanjang SIM online yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (13/3/2019).
Syarat Perpanjang SIM Online
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, kamu harus melengkapi syarat-syarat yang diberikan. Pada dasarnya, sama seperti perpanjang sim secara offline, kamu harus melengkapi syarat sebagai berikut:
1. KTP asli yang masih berlaku
2. SIM lama
3. Surat keterangan lulus ujian terampil simulator
4. Surat kesehatan mata
5. Isi formulir perpanjang SIM
Selain syarat-syarat yang harus dilengkapi, kamu juga harus mempersiapkan biaya untuk perpanjang SIM, diantaranya:
· SIM A, harus mempersiapkan biaya sekitar Rp 80 ribu.
· SIM C, harus mempersiapkan biaya sekitar Rp 75 ribu.
· untuk biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp 30 ribu, tetapi ini tidak wajib untuk dibayarkan
Kamu bisa mempersiapkan semua syarat yang dibutuhkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal berlaku SIM kamu habis. Jika melebihi batas waktu berlaku SIM, kamu harus membuat SIM baru lagi. Jadi, pastikan kamu tidak lewat dari waktu yang sudah ditentukan.
Advertisement
Cara Perpanjang SIM Online
1. Pendaftaran di Web Registrasi SIM Online
Cara perpanjang SIM online bisa kamu lakukan dengan mengunjungi website Korlantas Polri. Berikut panduan cara perpanjang SIM online:
· Pertama kamu bisa buka website http://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online
· Cara perpanjang SIM online selanjutnya lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online. Kemudian kamu akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama. Kamu juga dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi.
· Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan kamu memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan sim.
· Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, cara perpanjang SIM online selanjutnya adalah kamu bisa langsung lanjut mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.
· Setelah mengisi formulir data pribadi, kamu bisa lanjut mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Di halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.
· Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, kamu bisa memilih tanggal pengambilan SIM.
· Cara perpanjang SIM online langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa kamu telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan begitu kamu telah menyelesaikan registrasi SIM online.
Â
Langkah Perpanjang SIM Online
2. Pembayaran aplikasi perpanjangan SIM online
Cara perpanjang SIM online tahap berikutnya setelah pendaftaran online, yakni kamu dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.
3. Pemerikasaan Kesehatan
Untuk memperpanjang SIM secara online, kamu akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahapan ini, kamu harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib. Jadi, pastikan kamu melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.
4. Kunjungi Satpas/ Gerai/ SIM Keliling
Setelah kamu memilih tanggal kedatangan, kamu bisa mengunjungi Satpas/ Gerai/ Sim keliling yang telah dipilih saat registrasi online. Pastikan kamu meyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas tersebut. Pihak kepolisian akan memeriksa data yang dimasukan pada website pendaftaran. Bila data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
5. Pengambilan SIM
Selesai menjalani semua prosedur dan persyaratan cara perpanjang SIM online. Kamu bisa menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Pihak kepolisian akan memanggil nama kamu begitu SIM selesai dicetak. Biasanya ini tidak akan memakan waktu lama.
Advertisement