Sukses

Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fungsi dan Landasan Hukum yang Perlu Diketahui

Tiap warga negara wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Liputan6.com, Jakarta Menjadi salah satu penduduk yang tinggal di suatu wilayah, tentunya kita harus memiliki identitas khusus. Guna identitas khusus ini untuk menjadi data kita di suatu wilayah yang kita tempati. 

Salah satu caranya adalah dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Kartu tanda penduduk ini merupakan salah satu bukti bahwa Anda telah sah menjadi seorang warga Negara. Anda bisa mendapatkan kartu ini saat usia minimal 17 tahun. Kalau dulu, KTP berbentuk selembar kertas yang dilaminating, namun sekarang Anda sudah bisa menggunakan tanda kartu penduduk elektronik.

Ya, kartu tanda penduduk elektronik ini dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Kartu tanda penduduk atau biasa disingkat e ktp ini diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sejak tahun 2009.

Nah, untuk mengetahui lebih jauh tentang kartu tanda penduduk elektronik ini, Liputan6.com telah menyiapakan ulasannya. Telah dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa pemaparan hal-hal terkait tentang kartu tanda penduduk elektronik yang perlu Anda ketahui, Rabu (20/3/2019).

2 dari 6 halaman

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Kartu tanda penduduk elektronik merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Hingga saat ini, penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu kartu tanda penduduk saja, yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nah, NIK sendiri merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan dapat berlaku seumur hidup.

Nah, nomor NIK yang sudah dimiliki ini nantinya bisa dijadikan sebagai dasar dalam penerbitan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

3 dari 6 halaman

Fungsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1.  Sebagai identitas jati diri.

2.  Berlaku nasional, hal ini memungkinkan Anda untuk tak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan lain sebagainya.

3.  Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

4 dari 6 halaman

Aturan hukum KTP elektronik

Pada penerapan KTP Berbasis NIK telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi:

1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.

2.  Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.

3.  Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan.

4.  Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk seperti yang dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan: untuk WNI, dilakukan di Kecamatan, dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana.

5. Rekamanan sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.

6.    Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7.    Ketentuan lebih lanjut mengenai data tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

5 dari 6 halaman

Manfaat Kartu Tanda Penduduk

Kalau dulu KTP hanya berbentuk selembar kertas yang dilaminating, berbeda dengan sekarang. Saat sudah berpindah dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik, kartu ini sudah dilengkapi dengan perangkat lunak berupa chip yang dapat merekam identitas Anda secara digital. Nah, dengan itu, ada beberapa keuntungan atau manfaat saat Anda memiliki kartu tanda penduk elektronik, sebagai berikut:

- Identitas jati diri tunggal.

- Tidak dapat dipalsukan.

- Tidak dapat digandakan.

- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.

Kegunaan lain dari kartu tanda penduduk elektronik ini adalah untuk membuka rekening di bank, mengajukan kredit, pengurusan segala macam izin, untuk ikut pemilu, mencegah pemalsudan KTP, dan mendapatkan database kependudukan yang akurat.

6 dari 6 halaman

Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1. Datang ke akntor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten atau Kota untuk melaporkan diri dengan membawa Kartu Keluarga (KK).

2. Mengambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Setelah itu akan dilakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan.

3. Selanjutnya petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat. Kemudian pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik. Selain itu, perekaman data sidik jari tangan seperti jempol dan telunjuk kanan. Kemudian juga dilakukan scan retina (iris) mata.

4. Anda diminta untuk menunggu guna petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan. Hal ini sekaligus sebagai tanda bukti kalau Anda telah melakukan proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik.

5. Setelah semuanya selesai, e ktp akan dicetak. Prosenya membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Saat kartu sudah selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat mengambilnya di Kelurahan atau Desa setempat.