Liputan6.com, Jakarta Di setiap negara pasti memiliki hukum yang berlaku bagi seluruh rakyatnya. Hukum yang berlaku tentu memiliki kewajiban untuk ditaati oleh semua warga negaranya tanpa terkecuali. Hukum atau konstitusi adalah salah satu unsur di dalam negara. Tanpa adanya hukum, kehidupan bernegara tidak akan bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga
Advertisement
Kemunculan hukum telah ada sejak lama. Para pemikir dan tokoh terdahulu melahirkan berbagai hukum yang kini digunakan serta dianut di berbagai negara di dunia. Hukum tak hanya berlaku bagi suatu negara tetapi terdapat hukum yang wajib dipatuhi oleh semua warga di seluruh dunia.
Definisi Hukum
Hukum adalah sebuah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
Menurut Karl Max, hukum adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu mesyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu. Menurut Aristoteles, pengertian hukum yaitu sebagai kumpulan yang idak mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat, dimana undang-undang yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang yang bersalah.
Setelah mengetahui definisi hukum, komponen penting ini juga memiliki ciri-ciri. Dilansir Liputan6.com, Rabu (20/3/2019) berikut ciri-ciri hukum yang dapat kamu perhatikan yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.
Advertisement
Ciri-ciri Hukum
1. Mengatur setiap perilaku masyarakat
Ciri-ciri hukum yang pertama adalah mengatur tingkah laku masyarakat. Baik hukum nasional maupun hukum internasional. Hukum harus memiliki sifat yang mengatur. Hal yang diatur dalam hukum tersebut adalah mengatur manusia di dalam lingkungan masyarakat, pergaulan dan etika dalam bersosialisasi.
2. Hukum bersifat memaksa
Ciri-ciri hukum yang fundamental adalah memiliki sifat yang memaksa serta mengikat. Maksudnya adalah hukum yang berlaku harus dipatuhi dan ditaati oleh semua orang. Sifatnya wajib bagi semua lapisan masyarakat.
3. Mengandung sebuah larangan dan perintah
Berisi aturan larangan dan/atau perintah merupakan salah satu ciri-ciri hukum. Di dalam hukum berisi beberapa hal perintah dan larangan yang harus dipatuhi serta dilaksanakan bagi seluruh manusia.
4. Memiliki unsur perlindungan atau melindungi
Ciri-ciri hukum tak hanya memberikan perintah maupun larangan bagi semua orang, namun juga harus memiliki sifat yang melindungi. Hukum dibuat dengan alasan agar masyarakat tidak melakukan hal serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Sehingga hukum harus memiliki sisi yang melindungi.
5. Adanya sanksi bagi pelanggar hukum
Hukum juga meliputi sanksi dan hukuman bagi para pelanggarnya. Ciri-ciri hukum satu ini memberikan ketegasan bagi masyarakat agar tidak melanggar hukum karena dapat diberi sanksi serta dijatuhi hukuman. Sanksi yang diberikan pun juga diatur oleh hukum yang berlaku.
6. Hukum dibuat oleh pihak yang berwenang
Ciri-ciri hukum selanjutnya adalah hukum dibuat oleh pihak yang memang memiliki wewenang dan kuasa dalam membuat, menyusun serta menetapkan hukum tersebut. Aturan hukum yang boleh berlaku hanya hukum yang dibuat oleh lembaga atau badan resmi sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Jenis-jenis Hukum di Indonesia: Hukum Publik
Indonesia merupakan negara hukum. Hal tersebut telah jelas dan tegas dituang di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Secara umum Indonesia memiliki dua jenis hukum berdasarkan isinya yang berlaku saat ini. Jenis hukum tersebut ialah Hukum Publik dan Hukum Privat.
Hukum Publik merupakan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara serta warga negaranya. Di dalam Hukum Publik terdapat empat macam hukum, antara lain:
- Hukum Administrasi negara atau Hukum Tata Usaha Negara
Yaitu hukum yang mengatur tentang cara menjalankan hak serta kewajiban dari seluruh kekuasaan alat-alat negara.
- Hukum Tata Negara
Yaitu hukum yang mengatur susunan dan bentuk negara serta hubungan kekuasaan antara sesame alat perlengkapan negara serta hubungannya dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Hukum Pidana
Hukum ini mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan memberikan para pelanggar hukum sebuah sanksi. Hukum ini juga mengatur sebuah tindakan pengajuan perkara ke dalam tingkat pengadilan.
- Hukum Perdata Internasional
Hukum yang mengatur warga negara yang berbeda kewarganegaraan di dalam hubungan internasional.
Â
Advertisement
Jenis-jenis Hukum di Indonesia: Hukum Privat
Hukum Privat merupakan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan orang lainnya yang menitikberatkan pada kepentingan masing-masing atau kepentingan pribadi. Di dalam Hukum Privat dua macam hukum yaitu:
- Hukum sipil dalam artian sempit yaitu Hukum Perdata.
- Hukum sipil dalam artian luas yaitu Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Demikian penjelasan tentang definisi hukum, ciri-ciri hukum dan jenis-jenis hukum yang ada di Indonesia. Semoga artikel diatas dapat menambah wawasan dan pengetahuanmu terhadap hukum sehingga kamu lebih mentaati hukum yang berlaku saat ini. Menaati hukum yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari adlaah salah satu contoh perilaku warga negara yang baik.