Liputan6.com, Jakarta Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Â
Baca Juga
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Advertisement
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
Selain itu koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Masih banyak orang yang belum tahu akan hal itu. Berikut Liputan6.com rangkum jenis koperasi yang bisa kamu mamfaatkan dengan baik, Rabu (20/3/2019).
Jenis koperasi menurut fungsinya
1. Koperasi pembelian, pengadaan, konsumsi.
Koperasi ini adalah jenis koperasi ini menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2. Koperasi penjualan dan pemasaran.
Yakni jenis koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3. Koperasi produksi.
Yakni jenis koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4. Koperasi Jasa.
Yakni jenis koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
5. Koperasi usaha.
Jenis koperasi ini terbagi menjadi dua. Pertama yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Advertisement
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer.
Yakni jenis koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder.
Jenis koperasi ini terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Ada koperasi sekunder pusat yang mana jenis koperasi ini beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
Ada juga koperasi sekunder dengan gabungan koperasi yang mana jenis koperasi ini memiliki anggotanya minimal 3 koperasi pusat. Serta koperasi sekunder induk koperasi adalah jenis koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
1. Koperasi produsen adalah jenis koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.  Koperasi konsumen adalah jenis koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Advertisement
Koperasi berdasarkan Jenisnya
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
2. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.
3. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan.
4. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang terdiri atas berbagai jenis usaha.
Koperasi berdasarkan anggota
1. Koperasi Pegawai Negeri adalah jenis koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
2. Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang beranggotakan para pedagang pasar.
3. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah jenis koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan atau nelayan.
4. Koperasi sekolah adalah jenis koperasi yang beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
5. Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) adalah jenis koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.
Advertisement