Liputan6.com, Jakarta Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat sering terjadi. Narkoba sendiri merupakan singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya.
Narkoba mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi yang menggunakannya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasanya digunakan untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Advertisement
Baca Juga
Tergolong ke dalam obat berbahaya karena memiliki jenis zat yang mampu merangsang saraf pusat. Oleh karena itu, perlunya resep yang tepat dalam penggunaannya. Soalnya, efek yang terjadi terhadap obat ini akan memberikan efek halusinasi dan juga ketenangan yang diberikan obat tersebut.
Tak heran kalau banyak orang yang menggunakan obat ini dengan tidak benar, guna untuk menghilangkan depresi dan juga kesedihan.
Nah, sedangkan jenis zat yang mampu memberikan efek halusinasi dan gangguan berpikir penggunanya dikenal dengan nama psikotropika. Obat ini bukan termasuk ke dalam jenis narkoba, namun efeknya juga bisa menyebabkan kecanduan yang berakhir dengan kematian.
Narkotika dan psikotropika ternyata berbeda, berikut Liputan6.com telah mengulas beberapa hal seputar jenis narkotika dan psikotropika dari berbagai sumber, Senin (25/3/2019).
Penjelasan Tentang Narkotika
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Sudah banyak sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahayanya jenis obat terlarang ini. Namun sebenarnya apa yang membedakan antara narkoba dan psikotropika?
Berdasarkan Undang-undang No. 35 tahun 2009, narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika bisa sangat dilarang jika penggunaannya yang salah dan berlebih karena, narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan menghilangkan rasa nyeri. Bahkan pengguna narkotika tidak dapat merasakan apa-apa, karena narkotika memengaruhi susunan saraf.
Narkotika ini memiliki sifat yang dapat menimbulkan ketergantungan. Adapun jenis-jenis narkotika yaitu tanaman papaver, opium, morfin, kokain, dan ganja.Â
Â
Â
Advertisement
Penjelasan Tentang Psikotropika
Sedangkan psikotropika menurut Undang-undang No. 5 tahun 1997 adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika memiliki cara kerja yang memengaruhi susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental serta perilaku disertai halunasi, ilusi, dan gangguan cara berpikir.
Adapun jenis-jenis psikotropika yaitu sedatin, rohypnol, valium, amphetamine, metakualon, feobarbital, shabu-shabu, dan ekstasi. Ya, beberapa jenis obat yang disebutkan di atas memang digunakan dalam ilmu kedokteran, namun harus dalam batas pengawasan dokter dan tidak boleh digunakan secara sembarangan. Jika dikonsumsi secara sembarangan, maka dapat membahayakan organ tubuh bahkan kematian.
Jenis Narkotika dan Psikotropika dan Penjelasannya
Jenis narkotika dan penjelasannya:
1. Morfin
Morfin berasal dari kata morpheus (dewa mimpi) adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat yang ditemukan pada opium. Jenis narkotika dan psikotropika ini bekerja langsung pada sistem saraf pusat sebagai penghilang rasa sakit.
2. Heroin atau Putaw
Heroin dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi. Akan tetapi, reaksi yang ditimbulkan dari jenis narkotika dan psikotropika ini menjadi lebih kuat daripada morfin itu sendiri, sehingga mengakibatkan zat ini sangat mudah menembus ke otak.
3. Kokain
Kokain berasal dari tanaman Erythroxylon coca di Amerika Selatan. Biasanya daun tanaman ini dimanfaatkan untuk mendapatkan efek stimulan, yaitu dengan cara dikunyah. Kokain dapat memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
4. Ganja
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) merupakan tumbuhan budidaya yang menghasilkan serat dan kandungan zat narkotika, yang terdapat pada bijinya. Jenis narkoba ini dapat membuat si pemakai mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.
5. LSD atau Lysergic Acid
LSD merupakan jenis narkotika dan psikotropika yang tergolong halusinogen. Biasanya berbentuk lembaran kertas kecil, kapsul, atau pil.
6. Opiat atau Opium
Opium adalah zat berbentuk bubuk yang dihasilkan oleh tanaman yang bernama papaver somniferum. Kandungan jenis narkotika dan psikotropika dalam bubuk ini biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit.
7. Kodein
Kodein adalah sejenis obat batuk yang biasa digunakan atau diresepkan oleh dokter, namun jenis narkotika dan psikotropika ini memiliki efek ketergantungan bagi si pengguna.
Advertisement
Jenis Psikotropika dan Penjelasannya
1. Ekstasi
Ekstasi merupakan senyawa kimia yang sering digunakan sebagai obat yang dapat mengakibatkan penggunanya menjadi sangat aktif. Jenis narkotika dan psikotropika ini berbentuk tablet, pil, serta serbuk.
2. Sabu-sabu
Sabu-sabu merupakan jenis narkotika dan psikotropika yang biasanya digunakan untuk mengobati penyakit yang parah, seperti gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian atau narkolepsi.
3. Nipam
Nipam sejenis pil koplo yang dikonsumsi untuk mengurangi anseitas. Jenis narkotika dan psikotropika biasanya digunakan secara bersamaan dengan minuman beralkohol yang sebenarnya bahaya bagi penggunanya.
Â