Liputan6.com, Jakarta Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, hiasan di jalanan mulai ramai. Bendera merah putih mulai dikeluarkan, dikibarkan, dan jadi perhatian. Namun, ada yang mengganjal di salah satu sudut di Makassar.
Â
Baca Juga
Advertisement
Kepada Liputan6.com, seorang warga Makassar, Akbar Kurusi melaporkan adanya bendera merah-putih rusak berkibar di Jalan Racing Center atau kini telah berubah nama menjadi Jl Prof Dr H Abdurrahman Basalamah, Makassar.
Dari foto yang dikirimkan, bendera itu tampak kusam. Ujung bendera pun telah sobek.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sejak dulu
Akbar menyadarinya sejak Senin (5/8/2019). Hingga keesokan harinya, Selasa (6/8/2019), bendera itu masih berkibar.
Meski baru Akbar menyadarinya sejak Senin (5/8/2019), warganet lain pun menyadari bendera rusak itu telah berkibar sejak dulu.
Advertisement
Diunggah di media sosial
Menyadari bendera rusak yang masih berkibar, Akbar pun mengunggah foto dan videonya melalui akun media sosialnya. Gambarnya itu diunggah di Facebook Akbar M Kurusi Enre' serta Youtube dan Instagram akbarmangenrekurusi.
Dalam unggahannya memang tampak bendera telah rusak. Melalui Youtube-nya, Akbar pun menuliskan bendera itu berada di depan perusahaan multi nasional di sekitar SPBU Jalan Racing Center, Makassar.
Hingga tulisan ini diterbitkan, penulis belum bisa memastikan pemilik atau instansi yang mengibarkan bendera itu. Namun, menurut komentar wargnet, itu berada di depan kantor PT Trakindo Utama.
Aturan bendera
Di beberapa tempat, bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan ketika HUT RI, melainkan sepanjang tahun. Namun, bendera itu tentu perlu dibersihkan atau diganti secara berkala agar tetap bersih.
Hal itu pun berkaitan dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c menyatakan "Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.
Â
Penulis:
Santi Muhrianti
Universitas Padjadjaran
Advertisement