Sukses

Viral Curhatan Wanita Beli Masker Seharga Rp 300 Ribu, Ternyata Isinya Bekas

Wanita ini membagikan pengalamannya yang tertipu usai membeli masker seharga Rp 330 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang di Indonesia telah dinyatakan terinfeksi Virus Corona Covid-19. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk waspada dan melakukan pencegahan penularan virus tersebut.

Banyak warga yang lantas berbondong-bondong membeli masker dan juga cairan pencuci tangan. Di banyak pusat perbelanjaan dan apotek persediaan masker pun diketahui telah habis terjual.

Permintaan masker yang semakin banyak dimanfaatkan oleh para penjual masker. Ya, seperti yang kamu tahu bahwa saat ini harga-harga masker dibanderol fantastis.

Bahkan tak sedikit yang menjual masker dengan harga ratusan ribu rupiah. Namun hal tersebut nampaknya tak cukup, untuk mendapat lebih banyak keuntungan, ada penjual masker yang melakukan aksi curang.

Kecurangan tersebut nyatanya dialami seorang warganet bernama Anelies Praramadhani ini. Melalui akun Twitter-nya @Anelies_Syarief, dia membagikan pengalamannya yang tertipu usai membeli masker seharga Rp 330 ribu. Satu pak masker yang dibelinya tersebut merupakan masker bekas yang dikemas ulang dalam sebuah kotak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Masker bekas

3 dari 4 halaman

Mengingatkan warganet

Anelies mengaku membeli masker tersebut di sebuah apotek di Jogjakarta. Dirinya lantas mengingatkan para pengguna Twitter lainnya untuk waspada. Jangan sampai ada yang mengalami hal yang sama seperti yang dirinya alami.

"Pokoknya ini jadi pelajaran buat aku dan kita semuanya ya, jangan sampai kita ketipu beli masker yg sperti ada di gambar ini. Ga jelas distributornya dari mana, ga jelas merknya. Untung uang kembali," ujarnya.

Yang terpenting, Anelies mengingatkan untuk kita berhati-hati dan teliti ketika membeli masker. Terutama pastikan untuk membeli masker dengan merk dan distributor yang jelas.

4 dari 4 halaman

Penimbun masker terancam 5 tahun penjara

Di tengah mewabahnya Virus Corona di Indonesia, ada sejumlah oknum yang memanfaatkan kondisi ini dengan menimbun masker. Terkait hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan akan menindak tegas para penimbun masker tersebut. 

"Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan bisa ditindak Undang-Undang Perdagangan Pasal 107 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar," tutur Asep saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020).

Menurut Asep, penyidik telah melakukan sejumlah sidak dan penggerebekan terkait masker. Salah satunya kasus pabrik masker ilegal di Jakarta Utara.

"Kita berharap pelaku usaha ada kepedulian membantu," jelas dia.