Sukses

Ditetapkan Tanggal 9 Maret, Alasan Hari Musik Nasional Sempat Jadi Perdebatan

Tak banyak yang tahu, nyatanya peringatan Hari Musik Nasional sempat menjadi perdebatan loh.

Liputan6.com, Jakarta Sebagian besar dari kalian tentu tahu bahwa tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional. Hal ini berdasarkan keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013. Jadi, peringatan ini memang baru 7 tahun berlangsung.

Peringatan Hari Musik Nasional ini guna mengapresiasi para musikus yang telah berkarya di Tanah Air. Ditetapkannya Hari Musik Nasional pada 9 Maret lantaran berkaitan dengan hari lahir WR Supratman.

Seperti yang kita tahu, WR Supratman telah sangat berjasa karena menciptakan lagu Indonesia Raya. Beliau sendiri dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional atas jasanya tersebut.

Sebenarnya rencana untuk menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional telah disusuk sejak tahun 2003 silam saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri atas usul dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Hanya saja butuh waktu selama satu dekade untuk membuat rancangan tersebut diresmikan yaitu tepatnya pada 9 Maret 2013.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jadi Perdebatan

Meski telah berlangsung selama 7 tahun, nyatanya penetapan Hari Musik Nasional masih menjadi perdebatan hingga kini. Pasalnya, berdasarkan penelusuran sejarah ada sebagian ahli yang menyatakan bahwa WR Supratman lahir pada tanggal 19 Maret 1903, bukan pada tanggal 9 Maret 1903.

Namun terlepas dari perdebatan tersebut yang terpenting ialah makna dan tujuan dari penetapan Hari Musik Nasional itu sendiri. Adanya peringatan Hari Musik Nasional ini untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi pegiat musik Indonesia, serta meningkatkan prestasi pada tingkat nasional.