Sukses

Kena Virus Usai Ciuman, Pria Gugat Teman Kencan Rp 2,4 Miliar

Seorang pria mengunggat teman kecannya karena diduga telah menularkan virus herpes pada dirinya usai ciuman.

Liputan6.com, Inggris - Seorang pria dari London, Inggris, mengunggat teman kecannya karena diduga telah menularkan virus herpes pada dirinya usai ciuman.

Pria bernama Martin Ashley Conway merasa telah dibohongi wanita yang dikenalnya di situs kencan Meetup, karena dengan sengaja menginfeksi dirinya dengan herpes ketika dia menciumnya. 

Melansir dari Oddity Central, Jumat (19/6/2020), pria berumur 45 tahun ini merasa trauma dengan kencan yang dilakukannya tahun lalu tersebut. Dia mengatakan melakukan kencan romantis, termasuk berciuman.

Namun tak disangka, ciuman tersebut menjadi awal buruk baginya. Beberapa hari setelah kencan tersebut, dia merasakan gejala seperti flu dan sariawan yang membuatnya kesakitan dan kesulitan saat makan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Alami Depresi

Setelah melakukan pemeriksaan, pria yang bekerja sebagai instruktur kebugaran ini didiagnois dengan herpes simplex virus (HSV) atau herpes simpleks. 

“Saya kesal, marah dan sangat bingung. Saya menginginkan keadilan dan saat itulah saya memutuskan untuk mengambil tindakan hukum terhadap wanita itu,” kata Conway.

Beberapa hari setelah didiagnosis, dia mengalami serangan panik dan pingsan setelah melihat bisul berkembang di mulutnya, meski ia telah minum obat dari dokter. Kondisi tersebut bahkan membuatnya depresi.

 

3 dari 3 halaman

Minta Ganti Rugi Rp 2,4 Miliar

Conway mengklaim bahwa virus tersebut membuatnya trauma, karena rasa sakit yang teramat parah hingga menyerang psikologisnya. Kondisi tersebut juga membuatnya tidak bisa bersepeda karena dia khawatir keringat dan stres bisa menyebabkan kekambuhan.

Karena kondisinya tersebut, dia memutuskan bahwa orang yang telah menularkan virus padanya harus bertanggung jawab karena tidak memberi tahu dia tentang penyakit tersebut sebelum menciumnya.

Dia mengunggat teman kencannya tersebut untuk ganti rugi senilai Rp 2,4 miliar.