Liputan6.com, Jakarta - Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 di DKI Jakarta menerapkan prioritas usia tertua ke termuda. Serta, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.
Namun, aturan PPDB ini menuai protes dari sejumlah orangtua murid. Terutama bagi mereka yang menginginkan seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Protes tersebut mengundang perhatian sejumlah kalangan. Satu di antaranya pemerhati pendidikan dari Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS) Indra Charismiadji.
Advertisement
Ia meminta orangtua yang mampu untuk tidak ngotot memaksakan anaknya masuk ke sekolah negeri. Terutama bila tidak memenuhi persyaratan PPDB.
"Logikanya sederhana, biarkan anak dari keluarga menengah ke bawah sekolah di sekolah negeri yang gratis dan yang mampu sekolah di sekolah swasta yang berbayar," ucap Indra di Jakarta, Selasa 23 Juni 2020, dikutip dari Antara.
Â
Video Pilihan
Dominasi Siswa Keluarga Mampu
Indra menambahkan, selama ini di sekolah negeri terutama yang berstatus favorit didominasi siswa dari keluarga mampu.
Padahal di dekat sekolah tersebut terdapat anak usia sekolah. Namun karena nilainya tidak mencukupi terpaksa sekolah di tempat lain.
Hal itu jauh sebelum sistem PPDB zonasi diterapkan. Saat itu seleksi berdasarkan nilai.
Indra menjelaskan, siswa dari keluarga mampu dengan mudah bisa mendapatkan nilai agar bisa masuk ke sekolah negeri tujuan. Sebab, mereka bisa mengakses bimbingan belajar.
"Inilah yang menjadi masalah besar selama ini. Untungnya Pak Anies Baswedan mengubah aturan PPDB tanpa menggunakan nilai lagi," kata dia.
Â
Advertisement
Peduli Sesama
Indra pun mengingatkan orangtua siswa dari keluarga mampu peduli dengan sesama. Banyak anak dari keluarga tidak mampu yang hanya bisa bersekolah di sekolah negeri. Sementara, jika anak dari keluarga mampu bisa sekolah di sekolah swasta bila tidak bisa masuk sekolah negeri.
"Harus diingat, bahwa banyak orang yang lebih membutuhkan daripada kita. Sekolah di DKI Jakarta ini, sebenarnya kapasitasnya cukup untuk menampung semua anak sekolah," kata dia.
Indra juga menambahkan bahwa saat ini tidak ada lagi sekolah favorit dan non-favorit. Kepala sekolah dan guru rutin dirotasi setiap tahun agar kualitas pendidikan merata.
Karena itu, ia mengingatkan kembali, hendaknya orangtua jangan ngotot ingin memasukkan anaknya ke sekolah negeri tertentu.
Â
Agar Warga Miskin Tak Tersingkir
Beberapa waktu sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan tujuan sistem PPDB 2020 dengan jalur zonasi. Tujuannya agar warga miskin tidak tersingkir dan hilang kesempatan mendapatkan pendidikan berkualitas.
Seperti dikutip dari Antara, Senin 15 Juni 2020, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, selama ini proses seleksi untuk masuk ke sekolah negeri dijadikan acuan.
Ini mengingat daya tampung sekolah negeri di Ibu Kota masih di bawah jumlah calon siswa pada tiap jenjangnya.
Nahdiana mengungkapkan, kriteria pertama seleksi dalam jalur zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Â
Advertisement
Bila Melebihi Daya Tampung
Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka diadakan seleksi sebagai berikut:
1. Zonasi
2. Usia Calon Peserta Didik Baru
3. Urutan Pilihan Sekolah
4. Waktu Mendaftar.
Saat ini, menurut Nahdiana, terdapat peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20 persen menjadi 25 persen. Serta, jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen.
Selain itu, disediakan 40 persen kuota di Jalur Zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut. Untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, sedangkan jenjang SMK 60 persen.
"Sementara porsi 5 persen sisanya untuk Jalur Perpindahan Orang Tua atau Guru," imbuhnya.
Nahdiana menjelaskan, usia yang lebih tua akan didahulukan. Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Dengan demikian, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu
1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu
2. Jalur Zonasi
3. Jalur Prestasi
4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru
Di tengah pandemi corona Covid-19, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id.
Â
Informasi Lebih Lengkap
Untuk informasi lebih lengkap dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Buku Panduan PPDB secara Daring.
Atau, melalui Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan dapat diakses pada:
1. Situs Disdik Provinsi DKI Jakarta (disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id)
2. Layanan Pengaduan PPDB
3. Hotline : 021 – 39504050 dan 021 – 39504053
Telepon/SMS :- 082114555537- 082114555538- 082114557312- 082114557313
WhatsApp : 081380063214 dan 0813800632154
Media Sosial Disdik DKI Jakarta
Instagram: @officialppdbdki
Facebook : @ppdbdki
Twitter : @ppdbdki1
Advertisement