Liputan6.com, Jakarta - Kurban menjadi salah satu momen yang selalu dinanti umat muslim di seluruh dunia. Tahun ini, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.Â
Baca Juga
Advertisement
Namun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kurban kali ini diselimuti hadirnya virus Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.
Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen), mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan kurban dalam situasi wabah bencana non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).
Hari Raya Idul Adha selalu menjadi momen untuk Insan Bumi Mandiri menyalurkan kurban hingga ke pedalaman Indonesia.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
SOP Penyembelihan di Tengah Pandemi
Hadirnya program kurban di pedalaman ini adalah bentuk komitmen untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan kurban sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Meski Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi daerah penyebaran kurban penuh dengan keterbatasan, Insan Bumi Mandiri tetap berusaha untuk mengedukasi relawannya di lapangan dengan membuat SOP Covid-19 khusus untuk mereka.
Di dalam SOP tersebut, ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu ketika penyembelihan hewan kurban dan juga distribusi daging ke penerima manfaat. Relawan yang bertugas akan memastikan pembatasan waktu, tata ruang tempat penyembelihan, dan juga pengadaan fasilitas alat kebersihan.
Â
Advertisement
Petugas Memakai APD
Adapun penyembelih hewan kurban wajib memakai APD, seperti masker, pakaian berlengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama berada di tempat penyembelihan.
Orang- orang yang berada di tempat penyembelihan pun harus saling menjaga jarak dan dibatasi jumlahnya. Setelah selesai berkurban, mereka diwajibkan untuk mandi dan membersihkan dirinya sebelum melakukan kontak fisik dengan anggota keluarganya.
Saat distribusi daging kurban, protokol kesehatan juga tetap dilakukan. Pengantar daging kurban wajib memakai APD seperti yang disebutkan di atas. Mereka juga diharuskan menghindari atau meminimalisir kontak fisik dengan penerima daging kurban. Apabila distribusi dilakukan menggunakan kendaraan, sebelumnya disemprot terlebih dahulu dengan cairan disinfektan.
"Ini sebagai bentuk ikhtiar kita dalam mencegah virus Covid-19. Karena meski aturan PSBB sudah berakhir, bukan berati kita boleh meninggalkan hal-hal yang sebelumnya sudah jadi protokol pencegahan dan tidak mempedulikan itu,"Â kata Wafiq Zuhair, Koordinator Lapangan Panitia Kurban Insan Bumi Mandiri 2020.