Sukses

Bike Sharing Jakarta, Simak Tarif, Cara Pakai, dan 9 Titik Parkir Sepeda Gowes

Bike Sharing Jakarta bakal menambah animo masyarakat gemar bersepeda. Bagaimana cara pakai, tarif, dan di mana saja titik lokasinya?

Liputan6.com, Jakarta - Bike Sharing Jakarta bakal menambah animo masyarakat gemar bersepeda. Bagaimana cara pakai, tarif, dan di mana saja titik lokasinya?

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menggelar uji coba layanan bike sharing. Uji coba Bike sharing atau penyewaan sepeda ini berlangsung Jumat 3 Juli 2020.

Berdasarkan akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta, layanan bike sharing menyediakan 200 unit sepeda.

"Ada 9 lokasi parkir sepeda gowes, tersedia 200 unit sepeda, dengan jam operasional 06.00-18.00 WIB," bunyi unggahan dalam akun Instagram.

Berikut 9 titik lokasi sementara sepeda gowes Bike Sharing Jakarta:

Video Pilihan

2 dari 5 halaman

9 Titik Lokasi

1. Stasiun MRT Bundaran HI

2. Halte Bus Pelican Crossing Bundaran HI sisi Timur

3. Halte Bus Pelican Crossing Bundaran HI sisi Barat

4. Depan Gedung Sinar Mas

5. Halte Bus Balaikota Sisi Selatan

6. Stasiun Tanah Abang

7. Walikota Jakarta Pusat / Museum Prasasti

8. Gedung Dinas Teknis Abdul Muis

9. Gedung Dinas Teknis Jatibaru

3 dari 5 halaman

Cara Pakai

1. Unduh aplikasi GOWES di smartphone Anda.

2. Setelah berhasil login, segera top up saldo GOWES pada aplikasi untuk membuka gembok sepeda.

3. Scan/pindai QR Code pada unit GOWES untuk membuka gembok dan mulai berkendara.

4. Setelah selesai berkendara, parkirkan sepeda di zona parkir GOWES yang tersedia, lalu kunci gembok secara manual. Jangan lupa untuk scan QR Code di tempat parkir sepeda GOWES untuk mengakhiri perjalanan.

"GOWES tidak bertanggung jawab apabila tarif berkendara masih aktif, akibat kelalaian tindakan," tegas akun Dishub DKI. 

4 dari 5 halaman

Tarif dan Denda

Untuk menikmati layanan bike sharing, Kamu dikenakan tarif Rp 3.000 per 15 menit.

Sedangkan denda dikenakan bagi mereka yang tidak parkir di zona GOWES. Untuk itu diharapkan parkir pada Zona Parkir GOWES dan scan QR Code yang ada untuk menyelesaikan transaksi.

"Kelalaian akan tindakan ini dikenakan denda. Denda parkir Rp 50.000, jika aturan denda sudah diberlakukan," sebut akun Dishub DKI.

5 dari 5 halaman

Protokol

"Berkendaralah dengan aman. Gunakan helm untuk keselamatan berkendara," pesan akun Dishub DKI.

Dan karena masih pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19 belum berlalu, sementara PSBB Transisi Jakarta masih diperpanjang hingga 16 Juli 2020, maka protokol kesehatan tetap berlaku.

"Tetap patuhi protokol kesehatan, wajib pakai masker, dan selalu jaga jarak aman," demikian catatan dari akun Dishub DKI.

(Reporter: Ika Defianti)