Sukses

Keji, Pria Ini Bunuh 3 Ekor Kucing dengan Dimasukkan ke Mesin Cuci

Tindakan keji pria ini membunuh kucing dengan dimasukkan ke dalam mesin cuci terekam kamera CCTV

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berusia 30-an ditangkap setelah ketahuan membunuh tiga ekor kucing. Kucing-kucing itu ia bunuh dengan keji, yaitu dengan memasukkan mereka ke mesin cuci di toko binatu di Desa Aman Puri, Kepong, Malaysia.

Penyelidik dari Departemen Layanan Hewan Malaysia (DVS) Negara Bagian Selangor telah mengambil bangkai kucing tersebut dan membawannya ke laboratorium forensik untuk penyelidikan lebih lanjut. Aksi kejam pria itu terkuak setelah seorang wanita menemukan kucing mati ketika dia membuka salah satu mesin cuci di sana.

"Wanita itu membuat laporan polisi di kantor polisi Taman Ehsan untuk tindakan cepat yang akan diambil oleh pihak berwenang," kata juru bicara kepolisian seperti dikutip dari Harian Metro.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Insiden kedua dengan mesin cuci

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 pagi waktu setempat pada tanggal 12 Juli. Rekaman CCTV menunjukkan bagaimana tersangka memasukkan salah satu kucing ke dalam mesin cuci.

Asosiasi Hewan Malaysia mengatakan ini adalah insiden kedua yang melibatkan pembunuhan kucing dengan mesin cuci. Kasus pertama terjadi pada September 2018 yang melibatkan tiga pelaku.

 

3 dari 4 halaman

Saksi diminta melapor

Asosiasi telah meminta saksi mata untuk melaporkan ke polisi jika memiliki informasi lebih lanjut.

"Saksi yang mengaku melihat kejadian itu dan pemilik toko laundry yang memiliki rekaman CCTV telah diminta untuk melaporkan kejadian itu ke polisi dan memperpanjang laporan itu ke Departemen Layanan Veteriner Malaysia (DVS)," tulis juru bicara asosiasi dalam unggahan mereka di Facebook.

4 dari 4 halaman

Hukuman penjara

Beberapa foto bangkai kucing juga dimasukkan ke dalam posting-an tersebut serta foto-foto tersangka dari rekaman CCTV. Asosiasi ingin kasus ini diselidiki di bawah UU Kesejahteraan Hewan setempat di mana pelaku dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimum 100 ribu ringgit Malaysia atau sekitar lebih dari 338 juta rupiah.