Sukses

Tak Berlaku Tahun Depan, Buruan Tukarkan Sejumlah Pecahan Rupiah Ini

Bank Indonesia menarik 24 mata uang yang sudah tidak berlaku lagi di peredaran. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 24 mata uang yang sudah tidak berlaku lagi di peredaran ditarik oleh Bank Indonesia. Ada 6 mata uang kertas masa penukarannya bakal habis pada 31 Desember 2020. Sementara, 1 mata uang logam masa penukarannya akan habis pada 30 Agustus 2020.

Mata uang yang ditarik dari peredaran, mayoritas terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an. nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.

Bila Anda masih mempunyai jenis mata uang ini, Anda dapat segera menukarkannya ke Bank Indonesia. Selanjutnya diganti dengan mata uang yang berlaku sekarang.

Apa saja 24 mata uang tersebut? Berikut Liputan6.com rangkum dari laman resmi Bank Indonesia, Selasa 28 Juli 2020:

Uang Kertas Batas Penukaran: 31 Desember 2020

1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman

​2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman

3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)

 

Video Pilihan

2 dari 5 halaman

Uang Kertas Batas Penukaran: 30 April 2025

7. Rp 10.000/TE 1979 (bergambar gamelan)

8. Rp 5.000/TE 1980 (bergambar pengasah intan)

9. Rp 1.000/TE 1980 (bergambar Dr Sutomo)

10. Rp 500/TE 1982 (bergambar Rafflesia Arnoldi)

 

3 dari 5 halaman

Uang Kertas Batas Penukaran: 24 September 2028

11. Rp 100/TE 1984 (bergambar burung Goura Victoria)

12. Rp 10.000/TE 1985 (bergambar Kartini)

13. Rp 5.000/TE 1986 (bergambar Tengku Umar)

14. Rp 1.000/TE 1987 (bergambar Sisingamangaraja)

15. Rp 500/TE 1988​ (bergambar Rusa)

 

4 dari 5 halaman

Uang Kertas Batas Penukaran 14 November 2029

16. Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora

17. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora

18. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora

19. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora

 

5 dari 5 halaman

Uang Logam

Batas penukaran: 30 Agustus 2020

1. Rp 25/TE 1991

Batas penukaran: 14 November 2029

1. Rp 2/TE 1970

2. Rp 10/TE 1971

3. Rp 10/TE 1974

4. Rp 10/TE 1979.