Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil atau PNS patut berbahagia dan bersyukur. Gaji ke-13 PNS bakal cair dalam waktu dekat.
Hanya saja, pemberian gaji ke-13 tahun ini mengalami beberapa penyesuaian lantaran adanya pandemi Covid-19. Karena itu, banyak perubahan terhadap APBN untuk penanganannya. Hal ini turut berdampak pada belanja pemerintah, termasuk pemberian gaji ke-13 PNS.
Baca Juga
Namun, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memastikan pembayaran gaji ke-13 PNS akan tetap cair. Setelah sempat tertunda, dari yang biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau di kisaran Juli.
Advertisement
Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemenkeu menyatakan komponen gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu. Hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, namun tak termasuk tunjangan kinerja alias tukin.
“Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat seperti waktu THR,” ucap Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo kepada Liputan6.com, Selasa 4 Agustus 2020.
Perlu diketahui pula, gaji ke-13 PNS hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Pencairan gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019. Di mana gaji ke-13 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sementara untuk pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 PNS yang diterima sebesar gaji sebelumnya.
Lalu, berapa besaran gaji ke-13 PNS tahun ini? Simak uraiannya berikut ini:
Daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP 15/2019
Video Pilihan
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Advertisement
Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Advertisement
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan Melekat
Adapun tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarnya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
Saat ini, pencairan gaji ke-13 tinggal menunggu tanda tangan atau persetujuan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Untuk gaji ke-13, sedang menunggu PP,” kata Yustinus.
Advertisement