Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengemudi kendaraan bermotor, tentu sudah tak asing dengan tanda nomor kendaraan atau plat motor. Plat nomor adalah salah satu jenis identifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga
Advertisement
Plat nomor juga berfungsi sebagai registrasi kendaraan yang bentuknya berupa potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi.
Kode plat nomor di Indonesia terdiri dari nomor dan angka yang ditentukan berdasarkan wilayah pendaftaran. Namun, rupanya tak sedikit pengendara yang memodifikasinya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baru-baru ini personel Satuan Lalu Lintas Polres Garut menilang pengendara yang membawa kendaraan sepeda motor berplat nomor aneh bertuliskan "Males kredit" dalam operasi tertib lalu lintas di kawasan Bunderan Suci, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditilang
"Kami menemukan (saat operasi) motor itu, bahkan hendak memutar arah, kemudian langsung kami hentikan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, dikutip dari Antara.
Sepeda motor jenis bebek warna hitam itu terjaring dalam operasi tertib lalu-lintas yang rutin dilaksanakan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut di Bunderan Suci kawasan perkotaan Garut, Kamis (13/8).
Advertisement
STNK Mati 5 Tahun
AKP Asep mengatakan bahwa laju sepeda motor itu awalnya tampak mencurigakan, bahkan sempat akan memutar arah. Hingga akhirnya petugas berhasil memberhentikan dan memeriksa surat-surat dan kondisi kendaraan.
"Hasil pemeriksaan surat-surat kendaraan, diketahui pajak STNK-nya mati dari 2015, sudah lima tahun," katanya.
Plat Nomor Unik
Selain STNK yang mati, ditemukan hal yang unik dari plat nomor polisi kendaraannya yaitu tidak terdapat huruf dan angka. Melainkan hanya tulisan "Males kredit" yang terpasang di depan dan belakang sepeda motor.
Kendaraan roda dua Honda Astrea itu, akhirnya digelandang polisi ke Markas Polres Garut. Nantinya pemilik kendaraan bisa mengambilnya kembali dengan syarat membawa plat nomor aslinya."
Pemilik dapat mengambilnya dengan syarat membawa plat nomor asli dan bukti kepemilikan yang sah," katanya.
Hingga saat ini kendaraan sepeda motor berplat nomor nyeleneh tersebut masih berada di markas Polres Garut menunggu pihak pemilik kendaraan mengambilnya.
Advertisement