Sukses

Viral Video Oknum Polisi Peras Turis Jepang Sebesar Rp 1 Juta di Bali

Terkait hal ini Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video yang menunjukkan turis Jepang diperas oleh oknum polisi sebesar Rp 1 juta baru-baru ini menjadi viral. Turis Jepang itu dikenakan “denda” oleh seorang oknum polisi lantaran lampu motornya tak menyala.

Video viral tersebut sebenarnya telah diunggah pada 29 Desember 2019 silam dan ditonton lebih dari 260 ribu orang lebih. Video berdurasi tiga menit 16 detik itu memperlihatkan seorang berseragam polisi sedang menginterogasi turis di pinggir jalan raya.

Oknum polisi itu tampak memeriksa kelengkapan surat berkendara lelaki itu. Semuanya tak masalah dan dinyatakan aman oleh oknum polisi tersebut.

Namun, oknum polisi mengatakan bahwa lampu motor pengendara itu tak menyala sehingga harus dikenai penalti. "One million (satu juta rupiah)," kata okum polisi itu dalam bahasa Inggris.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Diminta membayar Rp 1 juta

Dengan membayar Rp1 juta sebagai penalti, oknum polisi tersebut berjanji akan membantu turis tersebut. Dalam video itu, oknum polisi ini tak sendiri. Ia terdengar berbicara dengan rekannya, meski tak mendapat tanggapan.

Turis Jepang tersebut sempat memberi uang Rp100 ribu, tapi polisi tersebut menolak. Ia bersikukuh bahwa lelaki itu harus bayar Rp1 juta.

Lelaki itu kemudian menyerahkan uang yang dimintai oknum polisi tersebut. Setelah dihitung, uang tersebut hanya Rp900 ribu dan dianggap sudah cukup dan tak masalah.

3 dari 3 halaman

Sudah ditindak tegas

Terkait hal ini Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melakukan tindakan yang mencoreng institusi. Termasuk melakukan pungutan liar berkedok operasi kepolisian seperti melakukan pemerasan terhadap turis asal Jepang di Bali yang videonya kemudian viral.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kejadian tersebut memang benar. Namun, peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2019 yang lalu, di mana saat ini oknum tersebut telah mendapatkan sanksi internal.

"Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).