Sukses

Pekerja Terima Subsidi Gaji, Pengangguran dan Korban PHK Dapat Apa?

Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu. Adapun bantuan Presiden produktif untuk UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 masih merebak. Seiring dengan itu, pemerintah menggelontorkan beragam stimulus baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Stimulus terbaru, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu. Serta, bantuan Presiden produktif untuk UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Ternyata, banyak golongan masyarakat yang mengaku belum mendapat bantuan dari pemerintah. Para pengangguran, misalnya. Mereka kesulitan mencari kerja di tengah pandemi. Pun demikian korban pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Selanjutnya, apakah pemerintah bakal memberi bantuan khusus bagi golongan masyarakat tersebut?

Terkait itu, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah kini fokus memberi perlindungan sosial untuk masyarakat paling bawah.

"Kalau dilihat tidak bekerja, tapi anak orang kaya, seharusnya kita tidak bantu. Tapi, kalau ia miskin, ia bekerja maupun tidak bekerja, kita bantu," ujar Budi.

"Saya pikir narasi arah pikir pemerintah mengeluarkan regulasi sudah benar," imbuh Budi dalam tayangan virtual, Jumat 4 September 2020.

Bantuan-bantuan untuk masyarakat miskin yang tercatat sudah berjalan ialah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako. Lalu, pemerintah juga menyiapkan program bantuan tunai untuk warga Jabodetabek dan non-Jabodetabek dan Kartu Prakerja.

Budi menambahkan, jika ada masyarakat yang tidak masuk kelompok ini, maka ada 2 opsi program yang bisa diikuti. Pertama, dengan mendaftar program bantuan Presiden produktif dengan nilai hibah Rp 2,4 juta dan memulai usaha sendiri.

"Kedua bisa juga memasukkan lewat program Kartu Prakerja, di situ juga ada cash grant (bantuan tunai) sekitar Rp 600 ribu-an sebulan, itu self register (daftar sendiri)," ujarnya.

Video Pilihan

2 dari 4 halaman

Pekerja Belum Punya Rekening Tak Bisa Dapat Subsidi Gaji

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN) Erick Thohir meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut serta dalam menyukseskan pemberian bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Hingga kini masih ada data karyawan yang belum masuk kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Salah satu poin yang kita sampaikan kepada Kadin, tolong bantu juga validasi, karena ini untuk karyawan kita semua juga yang memang sangat membutuhkan," ujar Erick Thohir dalam konferensi pers online, Jakarta, Rabu 2 September 2020.

Dia mengatakan, hingga kini sudah ada data rekening karyawan sebanyak 14 juta orang. Namun angka tersebut masih di bawah target pemerintah sekitar 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi gaji. Nomor rekening sangat diperlukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan transparan.

"Tentunya untuk subsidi gaji Alhamdulillah kita sudah mempunyai 14 juta nomor rekening langsung, jadi ini benar-benar langsung ke individunya. Ini saya rasa sesuatu yang sangat positif, karena ini bagian kita ingin memastikan bantuan dari pemerintah ini bisa langsung ke rakyatnya atau pekerja membutuhkan tanpa melalui hal hal yang lain sehingga menjadi masalah," katanya.

Sementara itu, bagi karyawan yang tidak memiliki rekening tetapi ingin mendapat bantuan, dia menegaskan, tidak akan diberikan bantuan subsidi gaji. Sebab, rekening menjadi salah satu kunci pengalokasian anggaran secara langsung kepada penerima.

"Bagaimana yang tidak punya rekening, ini mohon maaf harus punya rekening gitu, dan ini bagian kita menjaga transparansinya itu. Kita juga contoh yang kita bicarakan usaha mikro kemarin. Kita lihat usaha mikro itu kan sebagian besar tidak punya rekening, Alhamdulillah mereka sekarang mau punya rekening," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Pemerintah Bakal Perpanjang Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta?

Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan stimulus subsidi gaji bagi karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan insentif tambahan yang akan disalurkan dengan nilai Rp 1,2 juta sebanyak 2 kali.

Namun, pemberian subsidi gaji ini masih terbatas hingga bulan Desember saja. Sedangkan, pandemi Covid-19 belum kunjung mereda. Lantas, apakah program ini akan diperpanjang hingga tahun depan?

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, jika program ini berjalan dengan lancar, mungkin bisa dilanjutkan.

"Kalau program bagus, bisa diteruskan. Tapi, sementara ini hanya sampai Desember saja," ujar Erick dalam konferensi pers virtual, Rabu 2 September 2020.

Erick bilang, saat ini percepatan penyerapan subsidi gaji tersebut masih terus didorong. Pihaknya menggandeng pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan asosiasi pengusaha lain dalam mengawal distribusi bantuan ini.

Dengan begitu, nantinya kapasitas daya beli masyarakat bisa terjaga ke depannya.

"Karena saya yakin, para anggota KADIN ingin program ini sukses karena ini membantu karyawan yang membutuhkan karena selama ini terimpact Covid-19," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Pencairan Tahap I

Sebelumnya, program penyaluran subsidi upah tahap pertama sudah disalurkan kepada 2,5 juta penerima per pekan. Kemudian, cakupannya diperluas menjadi 3 juta penerima per pekan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah melakukan validasi terhadap 10,8 juta rekening. Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan juga mengumpulkan 13,8 juta data rekening pekerja dari target penyaluran subsidi gaji 15,7 juta.Â