Sukses

Catat, Daftar 13 Bandara yang Bebas Airport Tax Sejak 23 Oktober 2020

Kebijakan bebas airport tax berlaku efektif mulai Jumat 23 Oktober 2020. Namun, hanya berlaku untuk rute domestik.

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara atau pesawat. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merilis kebijakan penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) kepada penumpang angkutan udara.

Biaya yang lazim dipahami sebagai airport tax ini dihapuskan untuk memberi keringanan masyarakat dalam bepergian dengan pesawat.

Kebijakan bebas airport tax ini berlaku efektif terhitung Jumat 23 Oktober 2020. Namun, hanya berlaku untuk rute domestik.

Stimulus ini diberlakukan bagi penumpang yang membeli tiket dari 23 Oktober pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember pukul 23.59 WIB. Dengan tiket untuk keberangkatan sebelum 1 Januari 2021 pukul 00.01 WIB.

Kendati demikian, kebijakan ini tidak berlaku di semua bandara. Tercatat, ada 13 bandara saja yang mendapatkan fasilitas ini.

Jadi, hanya masyarakat yang melakukan perjalanan melalui bandara-bandara ini yang bisa menikmati airport tax gratis.

Adapun, 13 bandara yang bebas airport tax tersebut ialah:

1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK)

2. Bandara Hang Nadim, Batam (BTH)

3. Bandara Kuala Namu, Deliserdang (KNO)

4. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS)

5. Bandara Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA)

6. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP)

7. Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP)

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)

9. Bandara Sam Ratulangi, Manado (MDC)

10. Bandara Komodo, Labuan Bajo (LBJ)

11. Bandara Silangit (DTB)

12. Bandara Blimbingsari, Banyuwangi (BWX)

13. Bandara Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Video Pilihan

2 dari 4 halaman

Garuda Indonesia Siap Terapkan

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau biasa disebut dengan airport tax pada komponen tarif tiket pesawat.

Kebijakan ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Garuda akan mengimplementasikan kebijakan ini di 10 bandar udara yang dilayani maskapai.

"Hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Oktober 2020.

Irfan berharap, kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik.

Sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya dinilai menjadi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional ditengah pandemi.

Pihaknya juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat tersebut.

Sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dan penghapusan tarif airport tax dari Kementerian Perhubungan RI, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama.

3 dari 4 halaman

Diharapkan Dorong Minat Masyarakat Naik Pesawat Lagi

Penumpang pesawat di 13 bandara mendapat diskon harga tiket melalui stimulus tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang biasa disebut airport tax. Langkah ini guna menggairahkan lagi sektor transportasi udara yang terkapar akibat pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, airport tax ini akan dibayarkan oleh pemerintah. Stimulus ini sengaja diberikan kepada masyarakat secara langsung dengan harapan bisa meningkatkan jumlah penumpang pesawat.

"Ini ditujukan buat penumpang langsung, harapannya kami ini supaya transportasi udara ini dapat recovery lebih cepat lagi," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Sejak virus Covid-19 mewabah di Indonesia, terjadi penurunan penumpang transportasi udara secara drastis. Pada bulan April dan Mei 2020 jumlah penumpang pesawat hanya 5 persen hingga 10 persen.

"Trennya memang pada saat awal diberlakukan mulai April itu drop sekali, penyelenggaraan penerbangan di Indonesia hanya sekitar 5 persen sampai 10 persen," kata Novie.

4 dari 4 halaman

Tren Peningkatan Penumpang Transportasi Udara

Bulan Mei 2020 lalu menjadi titik terendah bagi industri penerbangan nasional. Di masa adaptasi kebiasaan baru ini beberapa persyaratan dilonggarkan dibandingkan bulan sebelumnya.

Adanya kebijakan pelonggaran PSBB pada 8 Juni 2020 mulai terjadi perbaikan. Sejak Agustus 2020 kenaikan penumpang perlahan mulai meningkat.

Namun saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB, kembali terjadi penurunan penumpang hingga 10,2 persen. Meski begitu, sepanjang bulan September-Oktober, penumpang transportasi udara mengalami peningkatan hingga 54 persen.

"Pada September dan Oktober ini sudah mencapai angka sekitar 52-54 persen," kata Novie, seperti dikutip Merdeka.com.

Peningkatan jumlah penumpang ini juga akan kembali terjadi pada akhir bulan Oktober 2020. Sebab akan ada libur panjang dari tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020 mendatang.

"Pada liburan akhir Oktober ini kami harus antisipasi terhadap kenaikan yang ada utamanya bagaimana transportasi udara ini menjadi transportasi yang memberikan keamanan kesehatan dan keselamatan pada penggunanya," Novie memungkasi.