Citizen6, Kalianda: Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan lima tersangka kasus Narkotika golongan satu jenis ganja. Kelima tersangka tersebut yaitu William Irawan bin Burdadi Ibrahim (29), Tri Agus Cahyadi bin Paidi (29), Mukhlis bin Sariman ( 28), Juli Fitrianto alias Zul bin Jasum (28), dan Wahyudi bin Suyitno (19).
Menurut Kapolres Lamsel, AKBP Tatar Nugroho, penangkapan kelima tersangka tersebut bermula dari penangkapan William Irawan Bin Burdai Ibrahim di area Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, pada Rabu (19/9) pukul 23.30 WIB. Tersangka kedapatan memiliki, membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu jenis ganja. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus LORENA B 7546 IV ditemukan satu buah kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat enam paket yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dilapisi dengan alumunium foil warna silver. Ternyata di dalam Kardus tersebut berisi 5,3 kilogram ganja.
Dari pengakuan tersangka ganja tersebut adalah milik Tri Agus, yang pada saat ada pemeriksaan langsung turun dari bus LORENA dan melarikan diri ke Merak. Atas pengakuan tersangka langkah selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota Seaport yang akhirnya Tri Agus berhasil ditangkap di Merak. Dari keterangan keduanya, ganja di dapat dari Mukhlis asal Bandarlampung. Setelah dilakukan pengembangan tersangka Mukhlis pun berhasil ditangkap di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Namun menurut keterangan Mukhlis ganja tersebut berasal dari Juli Fitrianto alias Zul. Dari keterangan ini, kepolisian jajaran Lampung Selatan langsung bergerak, dan pada pukul 14.00 WIB akhirnya Zul berhasil ditangkap di Kelurahan Campang Raya. Pengembangan terus berlanjut, hasilnya tersangka Wahyudi berhasil ditangkap pada pukul 14.30 di Pasar Tanjung Bintang, Lamsel. Dari keterangan Wahyudi, ganja sebelumnya didapat dari Azan dan Gate alias GT, yang keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya BB dan Tersangka dibawa ke Polres Lamsel untuk Sidik lebih lanjut.
Menurut AKBP Tatar Nugroho didampingi Kabaghumas AKP, Ferrianda Eka Putra mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka. “Modus operandi narkotika jenis ganja tersebut yaitu dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening kemudian diilapisi dengan alumunium foil. Dengan maksud agar tidak terdeteksi oleh alat pendeteksi narkotika, “ ujar Kapolres Lamsel, AKBP Tatar Nugroho didampingi Kabaghumas AKP Ferrianda Eka Putra dan Kasat Narkoba AKP Aden Kristiantonomo di Mapolres Lamsel, Jumat (21/9). Selanjutnya ganja tersebut dimasukkan ke dalam kardus warna cokelat, dikemas ke dalam enam paket yang masing-masing seberat 5,3 Kilogram. Ganja tersebut rencananya akan dijual ke Bandung berupa paket kecil masing-masing seberat 1 ons seharga Rp 700 ribu per paket.
Atas perbuatan kelima tersangka, mereka dapat dijerat dengan UU RI NO 35 Tahun 2009, yaitu pasal 111 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal 15 Miliar. Selain itu pasal 114 ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimum Rp 17 Milyar. Pasal 132 Ayat (1), Pelaku dipidana yang sama sesuai pasal pasal tersebut di atas.
Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti kurang lebih dari 5,3 kilogram narkotika golongan satu jenis ganja tersebut , apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp 13.250.000, perkilogramnya seharga Rp 2.500.000. “Apabila dikonsumsi oleh manusia, maka POLRI telah menyelamatkan manusia dari pengaruh Narkotika jenis ganja sebanyak 530 orang dengan asumsi 10 gram per orang, “ jelas Nugroho. (Hendricus Widiantoro).
Menurut Kapolres Lamsel, AKBP Tatar Nugroho, penangkapan kelima tersangka tersebut bermula dari penangkapan William Irawan Bin Burdai Ibrahim di area Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, pada Rabu (19/9) pukul 23.30 WIB. Tersangka kedapatan memiliki, membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu jenis ganja. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus LORENA B 7546 IV ditemukan satu buah kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat enam paket yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dilapisi dengan alumunium foil warna silver. Ternyata di dalam Kardus tersebut berisi 5,3 kilogram ganja.
Dari pengakuan tersangka ganja tersebut adalah milik Tri Agus, yang pada saat ada pemeriksaan langsung turun dari bus LORENA dan melarikan diri ke Merak. Atas pengakuan tersangka langkah selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota Seaport yang akhirnya Tri Agus berhasil ditangkap di Merak. Dari keterangan keduanya, ganja di dapat dari Mukhlis asal Bandarlampung. Setelah dilakukan pengembangan tersangka Mukhlis pun berhasil ditangkap di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Namun menurut keterangan Mukhlis ganja tersebut berasal dari Juli Fitrianto alias Zul. Dari keterangan ini, kepolisian jajaran Lampung Selatan langsung bergerak, dan pada pukul 14.00 WIB akhirnya Zul berhasil ditangkap di Kelurahan Campang Raya. Pengembangan terus berlanjut, hasilnya tersangka Wahyudi berhasil ditangkap pada pukul 14.30 di Pasar Tanjung Bintang, Lamsel. Dari keterangan Wahyudi, ganja sebelumnya didapat dari Azan dan Gate alias GT, yang keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya BB dan Tersangka dibawa ke Polres Lamsel untuk Sidik lebih lanjut.
Menurut AKBP Tatar Nugroho didampingi Kabaghumas AKP, Ferrianda Eka Putra mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka. “Modus operandi narkotika jenis ganja tersebut yaitu dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening kemudian diilapisi dengan alumunium foil. Dengan maksud agar tidak terdeteksi oleh alat pendeteksi narkotika, “ ujar Kapolres Lamsel, AKBP Tatar Nugroho didampingi Kabaghumas AKP Ferrianda Eka Putra dan Kasat Narkoba AKP Aden Kristiantonomo di Mapolres Lamsel, Jumat (21/9). Selanjutnya ganja tersebut dimasukkan ke dalam kardus warna cokelat, dikemas ke dalam enam paket yang masing-masing seberat 5,3 Kilogram. Ganja tersebut rencananya akan dijual ke Bandung berupa paket kecil masing-masing seberat 1 ons seharga Rp 700 ribu per paket.
Atas perbuatan kelima tersangka, mereka dapat dijerat dengan UU RI NO 35 Tahun 2009, yaitu pasal 111 ayat (2) dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal 15 Miliar. Selain itu pasal 114 ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimum Rp 17 Milyar. Pasal 132 Ayat (1), Pelaku dipidana yang sama sesuai pasal pasal tersebut di atas.
Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti kurang lebih dari 5,3 kilogram narkotika golongan satu jenis ganja tersebut , apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp 13.250.000, perkilogramnya seharga Rp 2.500.000. “Apabila dikonsumsi oleh manusia, maka POLRI telah menyelamatkan manusia dari pengaruh Narkotika jenis ganja sebanyak 530 orang dengan asumsi 10 gram per orang, “ jelas Nugroho. (Hendricus Widiantoro).