Sukses

Kesal Digonggong Saat Lewat Depan Rumah, Pria Tega Tikam Anjing Tetangganya hingga Mati

Seorang pria menikam anjing tetangganya hingga mati karena menggonggong ketika dia tengah melintasi rumah tetangganya itu.

Liputan6.com, Malaysia - Anjing menjadi salah satu hewan yang banyak dipelihara individu di rumah. Tak heran, hampir di setiap kawasan tempat tinggal terdapat individu yang memelihara hewan pintar tersebut.

Untuk itu, mendengar anjing menggonggong saat Anda melewati sebuah rumah di lingkungan sekitar tentu sudah menjadi hal yang lumrah. Namun, tampaknya masih ada individu yang tak nyaman ketika mendengar suara khas hewan berbulu tersebut.

Hal itu baru-baru ini terjadi di Malaysia. Melansir dari World off Buzz, Senin (9/11/2020), seorang pria dengan teganya menikam anjing tetangganya hingga mati karena menggonggong ketika dia tengah berkendara melewati rumah tetangganya itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pelaku Tengah dalam Pencarian

Peristiwa tragis itu pun dibagikan Asosiasi Satwa Malaysia melalui akun Facebook-nya. Melalui unggahannya, mereka menceritakan peristiwa yang berlangsung pada Kamis, 5 November lalu tersebut. 

Menurut Asosiasi Satwa Malaysia, Penguatkuasaan Jabatan Perkhidmatan Veterinar Negeri Malaka (DVS) saat ini sedang mencari seorang pria yang menikam anjing tetangganya hingga tewas setelah anjing itu menggonggong ke arahnya saat ia lewat mengendarai sepeda motor.

“Dalam kejadian pada jam 1 pagi pada 5 November 2020, seekor anjing diserang dan ditusuk dengan parang oleh seorang pria yang marah kepada anjing tersebut karena menggonggong kepadanya ketika dia lewat di depan gerbang rumah tetangganya. Pria itu diduga membobol rumah pemilik anjing dan juga mengancam pemilik anjing,” tulis Asosiasi Satwa Malaysia. 

 

3 dari 3 halaman

Anjing Malang Itu Tak Bisa Diselamatkan

Ulah pria itu pun membuat anjing malang itu mengalami luka serius. Karena kondisinya yang mengkhawatirkan, anjing itu dilarikan ke dokter hewan terdekat. Namun nahas, ajing itu tak berhasil disematkan dan akhirnya mati. 

“Asosiasi hewan Malaysia berharap pria itu segera dibawa ke pengadilan dengan menetapkan Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015, yang memberikan denda maksimal RM 100.000.000 dan hukuman penjara maksimal 3 tahun jika terbukti bersalah,” tambah mereka.

Namun, hingga kini belum diketahui informasi lebih lanjut mengenai pelaku.