Sukses

Tak Kunjung Dinikahi Setelah 8 Tahun Pacaran, Wanita Ini Gugat Kekasihnya

Seorang wanita gugat kekasihnya ke pengadilan karena tak segera dinikahi setelah 8 tahun pacaran.

Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita asal Zambia menggugat sang kekasih ke pengadilan karena tak kunjung melamar dirinya setelah menjalin hubungan asmara selama delapan tahun. Gertrude Ngoma, wanita berusia 26 tahun ini memutuskan untuk menggugat pacarnya, Herbert Salaliki karena dianggap telah menyia-nyiakan waktunya selama delapan tahun terakhir untuk bersama.

Gertrude menyatakan bahwa pria 28 tahun itu sudah berjanji akan menikahinya. Salaliki sebenarnya telah membayar "lobola" alias maskawin.

Lobola tersebut menjadi bentuk keseriusan Salaliki kepada Gertrude, tetapi hingga delapan tahun lamanya ia tak kunjung menikahinya.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Telah Memiliki Anak Bersama

Diketahui, keduanya telah memiliki anak bersama. Namun, pasangan tersebut tak tinggal serumah dan Gertrude memilih tinggal di rumah orang tuanya. Gertrude mengatakan pada pengadilan bahwa dirinya berhak mengetahui masa depannya bersama kekasihnya itu.

"Yang Mulia, dia tidak pernah serius, itulah mengapa saya membawanya ke pengadilan, karena saya berhak mengetahui jalan ke depan dan masa depan saya bersamanya," kata Gertrude dilansir dari Oddity Central pada Sabtu (12/12/2020).

Gertrude juga mencurigai bahwa Salaliki telah berselingkuh setelah melihat sebuah pesan teks ke perempuan lain.

3 dari 3 halaman

Hakim Tak Bisa Memproses Tuntutan

Salakili sendiri memberi tahu hakim bahwa ia memang berniat untuk menikahi Gertrude, tetapi tak memiliki uang untuk menggelarnya. Ia juga mengklaim bahwa Gertrude lah yang salah karena tak pernah memberinya perhatian.

Setelah mendengar kesaksian dari keduanya, hakim ketua Evelyn Nalwize mengatakan bahwa pengadilan tak bisa melakukan apa pun. Hal ini karena tidak ada ikatan pernikahan antara keduanya meskipun mahar telah dibayar. Hakim Nalwize menyarankan agar Gertrude menuntut kekasihnya dengan tuduhan pelanggaran kontrak pernikahan.