Sukses

Ludahi Adonan Roti Sebelum Dimasak, Aksi Menjijikkan Pria Ini Viral

Sebuah video yang menunjukkan seorang pria meludahi adonan roti sebelum dimasak di sebuah acara pernikahan menjadi viral.

Liputan6.com, India - Sebuah video yang menunjukkan seorang pria meludahi adonan roti sebelum dimasak di sebuah acara pernikahan menjadi perbincangan viral publik, khususnya para pengguna jejaring sosial.

Dalam video yang dibagikan akun Twitter @anamikamber, pria yang mengenakan baju biru tengah sibuk memipihkan adonan roti.

Mulanya memang terlihat biasa. Namun setelah adonan roti mulai pipih, pria itu dengan sengaja meludahinya sebelum dimasukkan ke dalam tandoor--oven logam khas India.

Tak hanya sekali, pria itu nyatanya meludahi hampir semua adonan roti yang akan diletakkan di tandoor.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi di sebuah pernikahan di Meerut, Uttar Pradesh.

2 dari 4 halaman

Berhasil Diabadikan Tamu Undangan

Aksi menjijikkannya itu bahkan berhasil diabadikan seorang tamu undangan yang melihat secara jelas apa yang dilakukan pria itu. Tamu itu secara diam-diam merekam aksi pria itu dan mengunggahnya di media sosial.

 

 

3 dari 4 halaman

Warganet Mendesak Polisi Ambil Tindakan Tegas

Tindakan pria itu menyebabkan warganet menandai Twitter polisi Meerut dan mendesak mereka untuk mengambil tindakan tegas terhadap pria dalam video karena telah melanggar protokol kebersihan dasar.

"Kantor yang bertanggung jawab di Partapur telah dikirim untuk melakukan tindakan atau penyelidikan yang diperlukan sehubungan dengan kasus tersebut," kata polisi Meerut, mengutip India Times, Senin (1/3/2021).

 

4 dari 4 halaman

Pria Itu Ditangkap

Pria yang diidentifikasi sebagai Naushad alias Sohail itu pun berhasil ditangkap dan tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengatakan bahwa terdakwa sedang memasak di pesta pernikahan yang diadakan di Aroma Garden pada 16 Februari, ketika seorang tamu memperhatikan bahwa terdakwa sedang meludahi adonan roti.

Menurut akun Twitter Kepolisian Meerut, pria itu didakwa berdasarkan IPC 268, 269, 188 dan tiga tindakan penyakit epidemi lainnya, di mana terdakwa bisa dihukum setidaknya selama tiga tahun.